kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP meminta Jepang revisi bea impor ikan tuna dari Indonesia yang memberatkan


Selasa, 29 Januari 2019 / 15:52 WIB
KKP meminta Jepang revisi bea impor ikan tuna dari Indonesia yang memberatkan


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pemerintah Jepang merevisi bea impor produk ikan, terutama tuna, dari Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan agar suplai ikan dari Indonesia ke Negeri Matahari terbit tersebut bisa ditingkatkan lagi.

Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo mengatakan, seandainya bea impor ikan dari Indonesia ke Jepang yang sebesar 7% dihapus, maka Indonesia bisa menjadi supplier ikan utama Jepang.

"Tak hanya itu, saya yakin teman-teman pemain di Thailand dan Vietnam akan pindah ke Indonesia karena mereka sebenarnya tidak memiliki laut," kata Nilanto, Selasa (29/1).

Hal tersebut Nilanto sampaikam dalam paparan Indonesia - Japan Business And Invest Forum di kantor KKP hari ini. Agenda tersebut dihadiri oleh 13 perusahaan Jepang dari berbagai bidang yang berpotensi mengeluarkan investasi dalam bidang perikanan di Indonesia. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak kedutaan besar negara Jepang.

Untuk saat ini Nilanto mengatakan, Jepang masih menerapkan bea impor 7% pada produk tuna Indonesia. Sedangkan pada negara Vietnam dan Thailand, bea impor tuna di nol kan. Padahal Indonesia memiliki potensi sumber daya tuna yang besar dan ia percaya bisa jadi supplier utama untuk Jepang.

Keringanan bea cukai pada negara-negara partner Jepang tersebut disebabkan oleh perjanjian Trans Pacific Trade yang membuat perdagangan tuna antara Jepang dan Vietnam jadi tanpa bea cukai. Kemudian melalui Japan-Thailand Economic Partnership Agreement (JTEPA), bea cukai tuna antar negara juga jadi nol.

Nilanto menambahkan, bahwa saat ini pihaknya bersama Kementerian Perdagangan juga bekerjasama untuk merealisasikan perjanjian Economic Partnership Agreement (IJEPA). Peran KKP dalam hal ini adalah mendorong revisi bea untuk 51 HS Code komoditas perikanan, diantaranya adalah ikan tuna skipjack. Tapi untuk saat ini kesepakatannya belum tercapai. "Ada beberapa hal yang mereka minta, kami masih keberatan," jelas Nilanto singkat.

Presiden Japan External Trade Organization (JETRO) Keishi Suzuki mengatakan, sejatinya bila Indonesia masuk dalam perjanjian dagang bersama Jepang maka bea impor tersebut bisa direvisi. "Bila Indonesia masuk TPP, maka bisa jadi angin buritan bagi Indonesia," kata Keishi.

Menanggapi ini, Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa ia berharap pemerintah Jepang bisa segera menyetujui revisi tarif impor tuna tersebut. Namun ia menegaskan tidak akan merubah aturan-aturan perikanan yang sudah berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perikanan berkelanjutan.

"Kami tidak ingin membarter pembebasan bea ini dengan kebijakan keberlanjutan, risikonya terlalu tinggi bagi kami," kata Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×