kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Perangi perikanan ilegal, KKP akan umumkan data kapal ikan tak berizin


Minggu, 27 Januari 2019 / 13:31 WIB
Perangi perikanan ilegal, KKP akan umumkan data kapal ikan tak berizin


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya mengurangi tindakan perikanan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF), Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengumumkan kepemilikan kapal ikan tidak berizin kepada publik.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan akan menggunakan metode “naming and shaming” ini untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah.

“Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa akan saya umumkan ke publik. Biar publik juga bisa mengawasi perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang bandel ini,” tuturnya dalam keterangan resmi, Sabtu (26/1)

Hal tersebut KKP lakukan lantaran masih menemukan data-data kecurangan dalam perizinan kapal. Padahal, Susi mengatakan, pihaknya sudah mempermudah proses perizinan kapal dengan membuat terbuka.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengetatan pengawasan melalui keterlibatan publik. Dengan demikian, laporan kegiatan penangkapan (LKP) dan laporan kegiatan usaha (LKU) sebagai syarat penerbitan surat izin penangkapan ikan (SIPI) tak lagi dimanipulasi.

Nilanto menambahkan, penataan ini juga dilakukan untuk memastikan pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak harus sesuai dengan pemanfaatan sumber daya perikanan yang mereka lakukan.

Illegal, unreported, dan unregulated ini yang menjadi masalahnya. Pemerintah kesulitan menghitung pemanfaatannya," jelasnya.

Masalahnya, bila volume tangkapan ikan tidak terdata dengan benar, maka pungutan pajak yang diterapkan pemerintah bakal meleset dari hasil tangkapan sesungguhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×