Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
Selain itu, proses penyusunan RZ harus transparan dan melibatkan kementerian/lembaga, pemda, dan stakeholder terkait lainnya. “Penyusunan dan penetapan dokumen Rencana Zonasi harus transparan. Transparansi menjadi kata kunci yang utama dalam perencanaan ruang laut, baik dalam proses maupun hasilnya. Transparansi harus dimulai dari proses FGD,” jelas Aryo.
Baca Juga: Sebanyak 16 orang yang datang dari China ke Medan diobservasi selama 14 hari
Hingga saat ini telah terbit sebanyak 24 Peraturan Daerah Provinsi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan 3 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang RZ KSNT.
KKP juga telah menyelesaikan 51 dokumen RZ KSNT Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), 14 dokumen RZ KSN yang sedang proses menuju Perpres, dan 15 dokumen RZ KAW.
Tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan dalam perencanaan ruang laut, yaitu tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut. Sesuai Program Prioritas KKP 2020-2024, penataan regulasi diarahkan pada penyederhanaan perizinan dan penyusunan regulasi untuk membangun kelautan dan perikanan. KKP perlu menyiapkan sistem dan alat yang dapat mempermudah perizinan pemanfaatan ruang laut, serta dapat diikuti oleh pemohon izin.
“Prosesnya bisa diikuti oleh yang meminta izin. Perizinan harus lebih dipermudah, tetapi kualitas harus tetap dijaga. Oleh karena itu perlu disiapkan sistem dan alatnya,” kata Aryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News