kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP dorong percepatan penetapan rencana zonasi laut


Selasa, 11 Februari 2020 / 20:43 WIB
KKP dorong percepatan penetapan rencana zonasi laut
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi (RZ) ruang di laut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi (RZ) ruang di laut sesuai amanat UU 32/2014 tentang Kelautan dan PP 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

Dokumen tersebut akan menjadi basis dan ujung tombak pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Perencanaan Ruang Laut di Bogor, Selasa (11/2). 

Baca Juga: Walhi soroti proyek reklamasi di pantai Losari

Selain itu, menurut Aryo rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antara pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif.

“Direktorat Perencanaan Ruang Laut (KKP) harus fokus menyelesaikan penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan ruang laut yang meliputi Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RK KAW), dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dengan menciptakan terobosan-terobosan baru,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (11/2). 

Lebih lanjut Aryo menerangkan, pemerintah tidak hanya mengejar waktu dalam menetapkan penataan ruang di laut namun juga tetap memperhatikan kualitas karena akan digunakan sebagai referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, proses penyusunan RZ harus transparan dan melibatkan kementerian/lembaga, pemda, dan stakeholder terkait lainnya. “Penyusunan dan penetapan dokumen Rencana Zonasi harus transparan. Transparansi menjadi kata kunci yang utama dalam perencanaan ruang laut, baik dalam proses maupun hasilnya. Transparansi harus dimulai dari proses FGD,” jelas Aryo.

Baca Juga: Sebanyak 16 orang yang datang dari China ke Medan diobservasi selama 14 hari

Hingga saat ini telah terbit sebanyak 24 Peraturan Daerah Provinsi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan 3 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang RZ KSNT.

KKP juga telah menyelesaikan 51 dokumen RZ KSNT Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), 14 dokumen RZ KSN yang sedang proses menuju Perpres, dan 15 dokumen RZ KAW.

Tidak kalah pentingnya yang harus diperhatikan dalam perencanaan ruang laut, yaitu tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut. Sesuai Program Prioritas KKP 2020-2024, penataan regulasi diarahkan pada penyederhanaan perizinan dan penyusunan regulasi untuk membangun kelautan dan perikanan. KKP perlu menyiapkan sistem dan alat yang dapat mempermudah perizinan pemanfaatan ruang laut, serta dapat diikuti oleh pemohon izin.

“Prosesnya bisa diikuti oleh yang meminta izin. Perizinan harus lebih dipermudah, tetapi kualitas harus tetap dijaga. Oleh karena itu perlu disiapkan sistem dan alatnya,” kata Aryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×