kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kisruh Tiga Pilar Sejahtera (AISA) berujung ke sengketa di Pengadilan Niaga


Selasa, 31 Juli 2018 / 21:35 WIB
Kisruh Tiga Pilar Sejahtera (AISA) berujung ke sengketa di Pengadilan Niaga
ILUSTRASI. Antrean pemegang saham AISA saat daftar ulang RUPS


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pimpinan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Jumat (27/7) lalu berimbas ke proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mulai digelar.

Para pemohon PKPU terdiri atas PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Teknologi Mitra Digital.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (31/7), kuasa hukum pemohon Marx Andryan dari kantor hukum Marx & Co mempertanyakan legal standing kuasa hukum Tiga Pilar.

"Dari banyak pemberitaan kan, RUPS Jumat kemarin di ilang bahwa sudah ada pergantian direksi termohon, direksi dibubarkan. Makanya dalam sidang saya minta izin kepada majelis hakim untuk tidak menerima kuasa termohon," kata Marx saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (31/7).

Oleh karenanya, Marx meminta kuasa hukum termohon untuk terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa baru dari petinggi Tiga Pilar yang kini berwenang.

"Harus dapat keterangan tertulis dari orang yang berwenang sebagai direksi sekarang. Siapa? Komisaris atau pemegang saham?, Kalau tidak ia tak boleh berada di persidangan," lanjutnya.

Jikalau kuasa hukum termohon tak bisa mendapatkan keterangan dari petinggi Tiga Pilar, Marx menambahkan bahwa proses persidangan akan terus berlanjut. Bahkan hakim bisa tetap memberikan putusan, tanpa kehadiran termohon melalui putusan verstek.

Sementara kuasa Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Associates bilang menurutnya surat kuasa yang diberikan kepadanya tetap berlaku. Sebab, ia diberi kuasa pada 24 Juli 2018, sebelum adanya RUPS.

Meski demikian Pringgo mengakui akan tetap melakukan dengan pihak Tiga Pilar terkait keberatan Marx. Terlebih kata Pringgo Marx mendasari keberatannya dari pemberitaan.

"Majelis menengahi, karena pemohon dapat info dari berita di koran, ya nanti tinggal kita koordinasikan di internal dulu dengan klien," kata Pringgo saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/7).

Jumat lalu, Tiga Pilar memang mengagendakan acara pergantian direksi dalam RUPS. Dimana dari salinan rapat yang diperoleh Kontan.co.id, RUPS berakhir dengan keputusan pergantian dewan direksi. Meski demikian, Senin (30/7) lalu melalui keterangan resminya Direktur Tiga Pilar Joko Mogoginta bilang tak ada perombakan direksi.

"Dewan direksi tetap menjalankan tugasnya mengingat RUPST mengalami deadlock," katanya dalam keterangan resminya.

Dari berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id, total nilai tagihan dalam permohonan PKPU ini mencapai Rp 369,022 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×