kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,00   0,81%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,76   1,36%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,24   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,54   1,04%
  • IDX80 127   1,40   1,11%
  • IDXV30 134   0,16   0,12%
  • IDXQ30 149   1,66   1,12%

Kisruh Kadin, Kubu Arsjad Rasjid Klaim Dapat Dukungan 21 Kadin Provinsi


Selasa, 17 September 2024 / 17:31 WIB
Kisruh Kadin, Kubu Arsjad Rasjid Klaim Dapat Dukungan 21 Kadin Provinsi
ILUSTRASI. kisruh Kadin terjadi usai digelar Munaslub pada akhir pekan lalu


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid mengklaim telah memperoleh dukungan dari 21 Kadin provinsi.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono menambahkan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia berdasarkan kewenangannya telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian yang memberikan petunjuk adanya pelanggaran oleh anggota kepengurusan (Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus), beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi, dan ALB berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen persiapan Munaslub.

Bukti-bukti tersebut di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi ALB yang cacat prosedural, serta surat penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

“Kami menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi. ALB juga hanya 23 dari total anggota 124 yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub. Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran,” ujar Dhaniswara dalam Konferensi Pers di Hotel JS Luwansa, Selasa (17/9).

Baca Juga: Kubu Arsjad Rasjid Beberkan Alasan Pelaksanaan Munaslub Kadin Tidak Sah

Dhanis menjelaskan, berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai Anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu. 

Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).

Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).

“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa,” tegas Dhaniswara.

Adapun, dukungan dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi tersebut antara lain Kadin DKI Jakarta, Kadin Jambi, Kadin Jawa Tengah, Kadin Jawa Timur, Kadin Kalimantan Barat, Kadin Kalimantan Selatan dan Kadin Kalimantan Timur.

Kemudian, Kadin Maluku, Kadin Maluku Utara, Kadin Nusa Tenggara Timur, Kadin Papua, Kadin Papua Barat, Kadin Riau, Kadin Papua Barat Daya, Kadin Sulawesi Tengah dan Kadin Sulawesi Tenggara.

Dhaniswara mengatakan, Dewan Pengurus telah melayangkan surat kepada Presiden mengenai permohonan kepada pemerintah selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan sesuai UU nomor 1 tahun 1987 dan Keppres nomor 18 tahun 2022. Dewan Pengurus juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM berisi permohonan audiensi dan penundaan proses pembuatan Keppres baru tentang Kadin Indonesia.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×