kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kubu Arsjad Rasjid Beberkan Alasan Pelaksanaan Munaslub Kadin Tidak Sah


Selasa, 17 September 2024 / 17:01 WIB
Kubu Arsjad Rasjid Beberkan Alasan Pelaksanaan Munaslub Kadin Tidak Sah
ILUSTRASI. Kadin kubu Arsjad Rasjid membeberkan sejumlah temuan yang menguatkan dugaan pelaksanaan Munaslub yang digelar Sabtu (14/9) tidak sah atau ilegal.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid membeberkan sejumlah temuan yang menguatkan dugaan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Sabtu (14/9) tidak sah atau ilegal.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva mengatakan, dari kajian legalitas serta investigasi ditemukan adanya pelanggaran oleh sejumlah pihak.

Hamdan menjelaskan, pelaksanaan Munaslub tersebut menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.

“Dalam menjawab persoalan apakah Munaslub pada Sabtu kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin no 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” ujar Hamdan dalam Konferensi Pers di Hotel JS Luwansa, Selasa (17/9).

Hamdan melanjutkan, merujuk  AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki. 

Baca Juga: Soal Kisruh Kadin, Jokowi : Selesaikan di Internal Kadin

“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” lanjut Hamdan.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 tersebut juga menggarisbawahi alasan penyelenggaraan Munaslub. Mengacu pada Undangan Munaslub, tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya Munaslub 2024. 

“Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029,” kata Hamdan.

Menurut Hamdan, apabila ini yang menjadi alasan, sesuai Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad Rasjid tersebut adalah sah.

Mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Ketua Tim Pemenangan, Arsjad Rasjid dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kadin telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi (Yukki Nugrahawan Hanafi) sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia.

“Jadi, tidak terbukti adanya pelanggaran Pasal 14 Anggaran Dasar Kadin Indonesia, karena kedudukan Arsjad Rasjid dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 merupakan hak politik setiap warga negara dan telah menempuh mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin Indonesia,” jelas Hamdan.

Hamdan menambahkan, pelaksanaan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

Baca Juga: Hippindo: Dualisme Kadin Tidak Berdampak Signifikan pada Industri Ritel

“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” lontar Hamdan.

Selanjutnya, kewenangan Munaslub 2024 dalam memilih dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah tidak sah karena tidak didahului oleh pelaksanaan pertanggungjawaban Dewan Pengurus dan keputusan Munaslub apakah menerima atau menolak pertanggungjawaban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (11) AD/ART. 

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, terutama adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka Munaslub tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (12) yang menyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub,” tegas Hamdan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×