kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemensetneg Telah Menerima Surat dari Arsjad Rasjid Soal Munaslub Kadin


Senin, 16 September 2024 / 16:36 WIB
Kemensetneg Telah Menerima Surat dari Arsjad Rasjid Soal Munaslub Kadin
ILUSTRASI. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta (28/11/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dilaporkan telah menerima surat dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021–2026 Arsjad Rasjid.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, surat tersebut diterima pada Minggu, 15 September 2024.

"Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari Dwipayana, Senin (16/9/2024).

Baca Juga: Harapan Pengusaha Properti Terhadap Anindya Bakrie Usai Jadi Ketua Umum Kadin

Dwipayana menambahkan bahwa surat dari Ketua Kadin tersebut saat ini masih berada di Kemensetneg dan belum diteruskan kepada Kepala Negara.

Namun demikian, dia memastikan bahwa surat dari Arsjad Rasjid akan segera diproses lebih lanjut.

"Surat akan segera diproses lebih lanjut," kata Ari Dwipayana.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menolak hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Sabtu (14/9/2024), yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Baca Juga: Kadin Indonesia Kubu Arsjad Rasjid Bakal Bawa Kasus Munaslub Ilegal ke Ranah Hukum

Munaslub tersebut dianggap melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

"Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu lalu," kata dia dalam konferensi pers, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Salah satu ketentuan yang dianggap dilanggar ialah terkait ketentuan kuorum Munaslub. Arsjad bilang, pihaknya menerima dukungan dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi untuk menolak pelaksanaan Munaslub.

Jumlah tersebut lebih dari 50 persen jumlah Ketua Umum Kadin Provinsi yang ada, yakni 35 Kadin Provinsi.

"Kami semua ini sangat menyayangkan, sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal," ujar Arsjad.

Baca Juga: Terusir dari Kantor Kadin, Arsjad Rasjid akan Sewa Kantor di Gedung yang Sama

Munaslub pada 14 September 2024 merupakan upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan Kadin Indonesia. Ia menyebut berbagai upaya dilakukan untuk memuluskan rencana tersebut.

"Kadin Indonesia adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha, dan organisasi dunia usaha. Hanya ada satu, satu Kadin Indonesia," ucap Arsjad.

Terkait dengan gelaran Munaslub, Arsjad menyebutkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia pun meminta pemerintah untuk menengahi permasalahan ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemensetneg Terima Surat dari Arsjad Rasjid Terkait Munaslub Kadin", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/16/10385391/kemensetneg-terima-surat-dari-arsjad-rasjid-terkait-munaslub-kadin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×