Reporter: Dyah Megasari, BBC |
JAKARTA. Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) mengundang kontroversi. Selain memiliki pendukung fanatik, keberadaan ormas juga mulai diresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyiapkan draf revisi UU Ormas 1985 yang isinya antara lain akan menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas yang terbukti melanggar hukum.
"Aturan sebelumnya terlalu panjang, berliku dan berjenjang. Akan kami sederhanakan," papar juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek.
Menurutnya, upaya penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas berdasarkan masukan berbagai pihak, menyusul praktek kekerasan berulang kali yang dilakukan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Jika revisi mekanisme pembubaran ormas nanti disetujui DPR, lanjutnya, maka Kemendagri dapat membubarkan ormas bermasalah tanpa melalui proses panjang dan berliku.
"Kalau ada bukti tindak pidana, kami beri peringatan sampai dua kali, atau tiga kali, ambil langkah, apakah pembekuan atau pembubaran," tegasnya.
Reydonnyzar menolak anggapan yang menilai bahwa revisi seperti ini bertentangan dengan semangat demokrasi.
"Sekarang kalau kita lihat ada kebebasan yang melampaui batas atas nama civil society. Nah, yang kami lakukan bagaimana menjaga keseimbangan civil society sebagai mitra, tapi peran negara harus tetap ada," paparnya lebih lanjut.
Dalam UU Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), sebuah ormas dapat dibubarkan kalau sudah ada keputusan hukum tetap dari lembaga peradilan.
"Misalnya, usulan pembekuan ormas itu dari bupati atau walikota. Nah, itu harus disampaikan pada gubernur, lalu ke mendagri, dan mendagri harus koordinasi dengan kementerian terkait, baru kita ajukan usulan ke Mahkamah Agung, dan MA memberi pertimbangan. Baru bisa ajukan ke mekanisme pengadilan, belum lagi ada eksekusi. Jadi begitu panjang," ungkap Reydonnyzar.
FPI dan kekerasan
Tuntutan pembubaran ormas FPI sebelumnya disuarakan berbagai pihak, setelah sejumlah kekerasan yang pernah terjadi dikaitkan dengan ormas yang markas pusatnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat ini.
Terakhir anggota dan simpatisan FPI melakukan perusakan bagian depan Kantor Kemendagri menyusul penolakan mereka terhadap sikap Kemendagri terhadap perda peredaran minuman beralkohol.
Dan pada pekan ini, nama FPI disebut kembali setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menolak rencana pendirian cabang FPI di wilayah itu, karena alasan sepak-terjang kekerasan yang dilekatkan pada mereka.
Persoalan ini sempat ditanyakan wartawan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers khusus pada Senin (13/02) di Istana Merdeka.
Dalam kesempatan itulah, Yudhoyono kemudian menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan revisi UU Ormas nomor 8 tahun 1985.
Revisi UU Ormas, kata Presiden, dibutuhkan untuk membantu ormas menjalankan aktivitasnya secara lancar, namun tetap dalam rambu-rambu guna mencegah benturan dan aksi kekerasan lainnya.
Ditanya wartawan tentang pernyataan Presiden itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membenarkan bahwa revisi UU Ormas itu antara lain akan menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas.
"Jangan terlalu panjang lagi prosedurnya untuk pembekuan dan pembubaran ormas, karena selama ini terlalu panjang" ujar Gamawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News