Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Polisi harus menyerahkan informasi terkait 17 nama pemilik rekening perwiranya beserta nilai yang telah dikategorikan wajar kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Ini merupakan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (8/2).
Dalam sidang yang dipimpin Ahmad Alamsyah Saragih, Henny S. Widyaningsih dan Ramly Amin Simbolon, KIP menyatakan, ICW memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut karena dapat membuktikan ruang lingkup, tugas pokok, dan fungsi lembaga swadaya masyarakat sebagai badan hukum yang fokus kegiatannya mendukung pemberantas korupsi di Indonesia.
Majelis juga menyatakan, informasi nama dan besaran nilai rekening tersebut terbukti tidak dapat mengungkapkan rahasia pribadi. Bahkan, majelis menganggap membuka informasi mengenai rekening gendut milik sejumlah petinggi polisi itu juga tidak menghambat proses penyelidikan dan penyidikan.
Menanggapi putusan tersebut, Koodinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto menyampaikan apresiasi yang tinggi KIP karena telah melihat perkara ini secara jernih dan detail melihat fakta-fakta persidangan. "Terutama dari keterangan ahli yang dihadirkan," ujar Agus, Selasa (8/2).
Agus berharap polisi bisa berlapang dada menerima putusan tersebut. Namun, jika polisi menolak, ICW akan melawan hingga ke tingkat kasasi.
Polisi sendiri menampik putusan itu. Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ihza Fadri menyatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Lagi pula keputusan ini bukan final, maka dalam 14 hari kami akan ajukan penolakan sebagai tanda kami tak sependapat dengan putusan KIP," ujarnya.
Sebelumnya, majalah Tempo melaporkan ada rekening dengan saldo besar milik sejumlah petinggi polisi. Rekening tersebut dicurigai tidak wajar. Namun, polisi menyatakan rekening tersebut masih wajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News