kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

ICW : Polri belum jujur terkait 17 rekening gendut


Minggu, 06 Februari 2011 / 22:23 WIB
ICW : Polri belum jujur terkait 17 rekening gendut
ILUSTRASI. Matahari tenggelam di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu


Reporter: Fahriyadi |

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) memastikan Mabes Polri belum pernah melakukan uji konsekuensi informasi rahasia terhadap 17 rekening gendut yang dianggap wajar.

"Menurut kami, Polri telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Koodinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto Minggu (6/2).

Agus dalam pernyataannya bahwa mengacu pada fakta persidangan pertama hingga ketiga, sidang sengketa informasi rekening gendut di Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), pihak Polri ternyata tak mampu membuktikan sudah dilakukannya pengujian konsekuensi.

"Mengingat tidak pernah dijelaskan secara terang dalam persidangan adjudikasi ini, perihal telah diujinya penutupan informasi dengan kepentingan umum yang lebih luas," papar Agus.

Agus mencontohkan, saat Bareskrim bersaksi hanya dijelaskan bahwa harta perwira di 17 rekening wajar. Selain itu, adanya pengembalian Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK oleh Mabes Polri kepada PPATK apabila tidak ada indikasi penyimpangan hukum.

Menurut Agus, PPATK sendiri sudah membantah terjadinya pengembalian berkas, melainkan hanya pertukaran berkas yang dilakukan dengan Polri. Apabila meminta kepada PPATK untuk membuka data itu.

Ia melanjutkan bahwa PPTAK sendiri sudah menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk membuka kepada publik. Dengan demikian, Polri telah melanggar syarat utama sesuai yang diatur UU KIP dalam menentukan informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan.

Hal ini juga terlihat dari surat penolakan yang diberikan oleh pihak Polri pada ICW. Bahwa dalam surat penolakan itu sama sekali tak disebutkan pelaksanaan uji konsekuensi sebelum melakukan penolakan. "Sehingga penolakan itu cacat hukum," jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×