kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kini, PNS Pemprov DKI wajib punguti sampah


Jumat, 26 Desember 2014 / 11:47 WIB
Kini, PNS Pemprov DKI wajib punguti sampah
ILUSTRASI. Baru Cobain Threads? Cara Menonaktifkan Profil Agar Akun Instagram Tidak Hilang


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 169 Tahun 2014 tentang Gerakan Pungut Sampah. Program ini untuk menggerakkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI agar memungut sampah yang ada di lingkungannya dan mengajak serta warga untuk berpartisipasi. 

Gerakan pungut sampah akan dilaksanakan rutin setiap hari Jumat, mulai pukul 06.30 hingga 07.00. Peraturan ini berlaku sejak Gubernur Basuki menandatangani Ingub tersebut, yaitu pada 23 Desember 2014 lalu.

Dalam peraturan itu, Basuki mengimbau kepada Kepala Badan, Wali Kota, Kepala Dinas, Bupati Kepulauan Seribu, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Direktur Utama BUMD, Kepala Suku Dinas, Camat, Lurah. 

Kepala Sekolah SD, Kepala Sekolah SMP, Kepala Sekolah SMA, Kepala Sekolah SMK, dan Ketua Tim Penggerak PKK DKI Jakarta untuk mengarahkan anak buahnya menjalankan instruksi ini tiap hari Jumat.

Masih dalam peraturan itu, Basuki mengimbau Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas bersama Wali Kota dan Bupati untuk memobilisasi kendaraan pengangkut sampah dan personel Dinas Kebersihan. 

Selanjutnya, Kepala Dinas Kebersihan melaporkan kegiatan ini secara rutin kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.  (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×