Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Kota Bandung.
Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan mulai Senin, 1 Desember 2014 besok, akan memberlakukan denda bagi siapa saja, baik wisatawan maupun warga Kota Bandung, yang membuang sampah sembarangan.
"Ingat, 1 Desember (2014) pemberlakukan denda bagi yang buang sampah sembarangan akan dimulai," tekan Emil di Bandung, Minggu (30/11).
Menurut Emil, denda mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 50 Juta. Emil menegaskan siapapun yang membuang sampah sembarangan, seperti puntung rokok, plastik, dan lain-lain akan dikenai denda mulai Rp 1 juta dan maksimal sampai Rp 5 juta.
"Yang buang sampah sembarangan (di Jalan) dendanya mulai Rp 1 juta," tegas Emil.
Kemudian, lanjut Emil, yang membuang sampah ke sungai Cikapundung diberi sanksi lebih berat, yakni denda Rp 50 juta.
Selain itu, warga yang tidak mempunyai tempat sampah di rumah mereka masing-masing pun akan dikenai denda sebesar Rp 250.000.
"Yang enggak punya tempat sampah di depan rumahnya didenda Rp 250.000. Makanya harus punya tempat sampah masing-masing, biar enggak kena denda," pungkasnya. (Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News