Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kebijakan pengampunan pajak / tax amnesty sudah masuk pada periode II. Periode ini sudah berjalan selama 11 hari terhitung dari 1 Oktober lalu. Dalam kurun waktu tersebut peminat tax amnesty masih sangat sedikit.
Dari pantauan KONTAN di dua tempat yaitu Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dan Kanto Wilayah DJP Jakarta Selatan di Jalan Jenderal Sudirman tidak lagi terlihat antrean yang memanjang seperti pada akhir September lalu.
Di KPDJP terlihat antrean 10 orang di depan meja resepsionis di lantai dasar. Kemudian di lantai dua gedung juga sudah tidak terlihat aktifitas pelayanan tax amnesty baik di tempat wajib pajak biasa maupun wajib pajak eksekutif. Kemudian di lantai 24 hanya terlihat 3-4 orang yang duduk di meja pegawai pajak.
Di Kanwil DJP Jakarta Selatan pun sama di lantai dasar yang menjadi aktifitas pelayanan tax amnesty terlihat sepi. Ketika naik ke lantai 4 yang biasanya menjadi tempat aktifitas pelayanan tax amnesty pun hanya terlihat beberapa orang saja.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengakui, pada awal periode II ini masih sepi peminat tax amnesty. Hal ini karena karakter wajib pajak Indonesia sukanya menunggu dan baru ikut program tax amnesty pada last minute. Hal itu seperti terlihat pada akhir periode pertama tax amnesty.
Pebisnis UKM
Meskipun demikian, Hestu mengaku bahwa selama 11 hari ini sudah ada 12.000 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dan itu tersebar di seluruh Indonesia. Kebanyakan yang sudah mengikuti ini adalah pelaku UKM. "Dan yang membayar tebusan sudah mencapai Rp 222 miliar," ungkapnya.
Menurutnya pihaknya akan terus bekerja keras untuk meningkatkan animo masyarakat untuk ikut amnesty pajak. Pasalnya masih banyak UKM dan Wajib Pajak besar yang belum mengikuti program ini. Meakipun demikian Hestu tidak mau menargetkan berapa wajib pajak dan jumlah tebusan yang bisa didapat pada periode II ini.
Hal sama juga disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menurutnya biasanya wajib pajak akan membludak mengikuti amnesty pajak pada akhir periode. Meskipun demikian dia berharap supaya wajib pajak mengikuti di awal periode supaya nyaman mengikutinya. "Ya biasanya gitu orang Indonesia,"
Ken menegaskan, akan bekerja keras supaya pencapaian tax amnesty ini bisa maksimal. Sebab dari 20.165.718 wajib pajak yang telah melaporkan SPT nya baru 2% yang mengikuti tax amnesty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News