kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax Amnesty membidik penerima KUR


Minggu, 09 Oktober 2016 / 20:44 WIB
Tax Amnesty membidik penerima KUR


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Masyarakat penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan menjadi target Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikutnya. Pemerintah berharap, pengusaha kecil penerima kredit bersubisdi ini ikut dalam pengampunan pajak atau tax amnesty periode kedua yang dimulai Oktober ini.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, measyarakat penerima KUR akan menjadi salah satu prioritas objek sosialisasi amnesti pajak. Sebab, sebagian besar penerima KUR memang berstatus pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Seperti kita ketahui, bahwa di periode ke-2 program amnesti pajak, pemerintah akan memfokuskan sosialiasasi kepada pengusaha UMKM. "Kami ingin memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) UMKM untuk memanfaatkan amnesti pajak," ujar Yoga, Minggu (9/10) kepada KONTAN.

Adapun, otoritas pajak akan lebih spesifik melakukan sosialisasi kepada penerima KUR yang dikategorikan retail. Sebab, penerima KUR ritel ini dipastikan pengusaha UMKM yang menerima subsidi bunga KUR dari pemerintah.

Terkait hal itu, DJP akan bekerjasama dengan sejumlah pihak agar sosialisasi bisa lebih efektif seperti Kementerian Koordinator bidang perekonomian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta lembaga keuangan yang menjadi penyalur KUR.

Deputi bidang pembiayaan kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengaku menyambut baik rencana DJP tersebut. Bahkan menurutnya, sosialisasi mengenai amnesti pajak sudah dilakukan sejak periode pertama.

Namun, saaat itu sosialisasi sifatnya hanya pemberitahuan mengenai keberadaan program tersebut. Sehingga, mengenai teknis pelaksanaannya belum pernah disampaikan, mengingat keterbatasan pengetahuan akan materi amnesti pajak.

Oleh karenanya, jika DJP akan melakukan sosialisasi Kemenkop dan UKM bersedia memfasilitasi, dengan catatan semua materi dan orang yang memberikan penyuluhn langsung dari DJP.

Dia menyadari, keberadaan amnesti pajak ini diperlukan bagi nasabah penerima KUR. Terutama bagi mereka yang selama ini tidak memiliki pengetahuan mengenai perpajakan.

Dengan begitu, amnesti pajak bisa membuat nasabah KUR lebih tertib dalam administrasi perpajakan. Saat ini, jumlah penerima KUR ritel per akhir September 2016 sebanyak 3,3 juta nasabah, dengan nilai kredit mencapai Rp 71,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×