kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kinerja pajak tidak terhambat kasus Hadi Poernomo


Selasa, 22 April 2014 / 15:18 WIB
Kinerja pajak tidak terhambat kasus Hadi Poernomo
ILUSTRASI. Jarang yang Tahu, Kenali 3 Manfaat Perilla untuk Kulit Wajah


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktorat Jenderal Pajak mengaku kasus yang menimpa Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo tidak akan menghambat kinerja pajak. 

"Tidak lah (tidak menghambat kinerja pajak)," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang dijumpai di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (22/4).

Ketika ditanyakan perihal bank mana saja yang ditolak keberatan pajaknya oleh Hadi Poernomo, Fuad enggan berkomentar. Dirinya mengaku tidak mengetahui perihal tersebut karena pada periode Hadi menjabat yaitu 2002 hingga 2004 dirinya belum berada di direktorat pajak. "Jaman itu aku belum orang pajak," tandasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) HP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

HP diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. HP diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×