kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kerjasama pajak Indonesia-AS segera diteken


Selasa, 10 Januari 2017 / 20:05 WIB
Kerjasama pajak Indonesia-AS segera diteken


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Selangkah lagi, Indonesia dan otoritas pajak Amerika Serikat (AS) akan menyepakati perjanjian kerjasama pertukaran data transaksi wajib pajak (WP) masing-masing negara. Sebab, kabarnya otoritas pajak AS (IRS) sudah menyetujui draf perjanjian kerjasama antar negara atau Intergovernmental Agreement (IGA) yang diajukan pemerintah Indonesia.

Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan draf aturan untuk memfasilitasi kerjasama tersebut. Aturan itu perlu dibuat, karena menurut Undang-undang Perbankan, informasi mengenai transaksi keuangan memang tidak boleh diberikan kepada pihak lain. Meskipun, data tersebut milik warga negara AS untuk diserahkan kepada otoritas pajak.

Menurut Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, pihaknya sudah menyiapkan rancangan Surat Edaran OJK tentang FATCA yang akan dikeluarkan setelah IGA ditandatangani pemerintah Indonesia dan IRS. "Informasi terakhir menyebutan IRS sudah setuju draf IGA yang diajuan pemerintah dan ini pemerintah sedang melihat kembali masukan IRS yang masuk," katanya, Selasa (10/1).

Adapun surat edaran ini dikeluarkan dengan dasar telah terbitnya Peraturan OJK nomor 25/POJK.03/2015 tentang penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan kepada mitra atau yuridiksi mitra. Jadi, surat edaran ini memang dibuat lebih spesifik mengenai kerjasama dengan suatu negara, dalam hal ini AS.

Selain menyiapkan aturan, OJK juga mengau sudah menyiapkan sistem pelaporan data nasabah warga AS yang ada di Indonesia. Ada dua skema yang disiapkan, pertama lembaga keuangan boleh memberikan data tersebut melalui OJK. Kemudian OJK melaporkannya ke Direktorrat Jenderal Pajak (DJP), baru kemudian DJP memberikan informasi tersebut kepada IRS.

Kedua, lembaga keuangan bisa langsung menyerahkannya kepada DJP, kemudian DJP menyerahkannya kepada IRS.

Seperti kita ketahui, kedua negara memang sudah bersepakat untuk membuat perjanjian kerjasama pertukaran tersebut, setelah AS membuat Undang-undang tentang Foreign Account Tax Compliane Act (FATCA). Melalui perjanjian kerjasama ini, otoritas pajak masing-masing negara bisa mendapatkan akses data keuangan warga negaranya, ketika berada wilayah lain, dalam hal ini warga AS yang sedang di Indonesia atau sebaliknya.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengaku, belum menerima draf IGA yang sudah diperisa IRS. Menurutnya, pemerintah akan memeriksa kembali draf tersebut agar bisa dipastikan sesuai dengan harapan pemerintah, dan tidak bertentangan dengan pertauran yang ada.

Suahasil juga bilang, kerjasama antara pemerintah dengan IRS menjadi hal yang penting. Mengingat hal tersebut menjadi langah awal dalam menghadapi era keterbukaan data pajak yang lebih luas melalui kerjasama negar-negara G-20 Automatic Exchange of Information (AEoI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×