kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ketum PAN: Siapapun presiden terpilih harus kita dukung


Kamis, 27 Juni 2019 / 17:57 WIB
Ketum PAN: Siapapun presiden terpilih harus kita dukung


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menuturkan bahwa partainya akan mendukung siapapun presiden-wakil presiden terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019. 

"Jadi siapapun nanti yang ditetapkan harus kita dukung agar sukses program-programnya," ujar Zulkifli saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). 

Menurut Zulkifli, pemerintah terpilih ke depannya harus didukung dalam menjalankan program-programnya untuk menyejahterakan masyarakat. Hal itu, kata Zulkifli, merupakan cita-cita PAN agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih baik. 

Ia juga berharap presiden-wakil presiden terpilih dapat mempersatukan kembali masyarakat yang terpecah belah akibat pilpres. "Kalau sukses berarti kan rakyat kita bisa maju, berkembang. Itulah cita-cita PAN. Cita-cita semua partai politik, agar kehidupan berbangsa dan bernegara lebih bagus lagi," kata Zulkifli. 

Namun, Zulkifli enggan menjawab secara tegas saat ditanya mengenai keberlangsungan koalisi Prabowo-Sandiaga pasca-putusan MK. "Soal koalisi nanti Pak Prabowo yang akan bicara," ucap dia. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketum PAN: Siapapun Presiden Terpilih Harus Kita Dukung"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×