kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ketua Pansus klaim semua fraksi setuju UU Ormas


Selasa, 02 Juli 2013 / 11:04 WIB
Ketua Pansus klaim semua fraksi setuju UU Ormas
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Panitia Khusus RUU Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain, mengklaim, seluruh Fraksi di DPR sudah setuju untuk pengesahan RUU Ormas. Namun, ia tak berani memastikan sikap politik terakhir berbagai Fraksi dalam Sidang Paripurna DPR hari ini.

Saat ditemui langsung oleh KONTAN sebelum Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (2/7), Malik menjelaskan bahwa Pansus RUU Ormas selama sepekan terakhir telah berupaya melakukan sosialisasi dengan berbagai Ormas.

Dalam sosialisasi sepekan terakhir, muncul beberapa perubahan yang berasal dari masukan sejumlah ormas. Misalnya ketentuan Pasal 7 Poin A sampai Q yang mengatur pembidangan Ormas. Sekarang ketentuan ini diubah berdasarkan masukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"PBNU meminta negara jangan terlalu masuk ke dalam ranah internal Ormas. Jadi, redaksinya sekarang pembidangan Ormas cukup sesuai AD/ART masing-masing Ormas,"ujar Malik.

Terkait sikap sejumlah Fraksi di DPR menjelang pengesahan RUU Ormas, Malik mengklaim, semua fraksi tanpa kecuali sudah menyatakan persetujuannya terhadap RUU Ormas.

Namun ketika ditanya sikap Fraksi PAN yang tetap menolak pengesahan, Malik menjawab diplomatis. "Dalam Rapat konsolidasi kami terakhir, semua Fraksi sampai kemarin sudah menyatakan setuju. Namun, bagaimana sikap politik mereka dalam Paripurna hari ini, hanya Tuhan dan mereka sendiri yang tahu," ujar Malik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×