kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pasal RUU Ormas tumpang tindih dengan UU lain


Senin, 01 Juli 2013 / 14:50 WIB
Pasal RUU Ormas tumpang tindih dengan UU lain
ILUSTRASI. Ini Penyebab Kucing Selalu Ingin Kabur dari Rumah dan Cara Menanganinya


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA.  Pengurus Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Tomy Kurniawan kembali menyerukan dihentikannya pembahasan dan pengesahan RUU Ormas.

Pasalnya, menurut Tomy, selain memicu penolakan luas dari seluruh elemen masyarakat sipil, aturan yang terdapat dalam RUU Ormas sudah diwadahi oleh berbagai UU lain.

Saat ditemui langsung oleh Kontan, di Gedung DPR, Senin (1/7), Tomy menjelaskan bahwa berbagai organisasi masyarakat sipil terkemuka seperti PP Muhammadiyah, PBNU, berbagai Organisasi Buruh, Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia dan Pelajar Islam Indonesia (PII) terus menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU Ormas.

Tak hanya itu, menurut Tomy, persoalan RUU Ormas tak hanya sekadar pengaturan pasal-pasal dalam batang tubuh. "Akar persoalannya adalah konsep dasar pengaturannya yang disebabkan kerangka berpikir yang keliru," ujar Tomy.

Dia menambahkan, pada dasarnya Ormas bukan organisasi berbentuk badan hukum. Mengacu hukum di Indonesia, menurut Tomy, ada pembagian organisasi. Pertama, organisasi tanpa anggota yang diatur dalam UU Yayasan.

Kedua, organisasi yang berdasarkan keanggotaan yang diatur dengan Staattsblad 1870-64 yang mengatur tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtpersoonlijkheid van Verenegingen).

"Jadi yang diperlukan segera adalah RUU Perkumpulan untuk gantikan aturan zaman Belanda ini, bukan RUU Ormas,"ujar Tomy.

Secara garis besar, Tomy menyebut ada 6 pasal yang tumpang tindih dengan UU Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme, 6 pasal dengan UU Pencucian Uang, 9 pasal dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, 33 pasal dengan staatsblad perkumpulan, 41 pasal dengan UU Yayasan, 9 pasal dengan KUHP/KUHAP dan KUH Perdata.

Oleh sebab itulah, Tomy menilai, urgensi keberadaan RUU Ormas harus dipertahankan oleh DPR sudah tak ada lagi. "DPR harus segera menghentikan pembahasan dan rencana pengesahan RUU Ormas besok. DPR harus segera membentuk UU Perkumpulan,"pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, RUU Ormas yang sedianya akan disahkan pada 25 Juni lalu mengalami penundaan. Sejumlah Fraksi di DPR beserta pemerintah memutuskan memperpanjang masa sosialisasi pentingnya keberadaan RUU Ormas. DPR sendiri direncakan mengesahkan RUU Ormas pada esok hari, (2/7) dalam Sidang Paripurna DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×