kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IPW: Ada 8 hal harus diklarifikasi kepada Sutarman


Rabu, 16 Oktober 2013 / 10:36 WIB
IPW: Ada 8 hal harus diklarifikasi kepada Sutarman
ILUSTRASI. Brokoli adalah salah satu makanan menyehatkan bagi penderita asam lambung.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Indonesia Police Watch (IPW) menemukan data bahwa ada delapan masalah yang harus diklarifikasi Komisi III DPR kepada calon tunggal Kepala Polri yang baru, Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman.

Pertama, kasus dugaan korupsi pada perkara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah lama dipetieskan di Bareskrim.

Kedua, kasus dana Gayus Tambunan yang diduga mengalir ke sejumlah Jenderal Polri.

Ketiga, kasus dana Labora Sitorus yang juga mengalir ke sejumlah perwira polisi.

Keempat, isu rekayasa dan kriminalisasi dalam kasus tanah RS Fatmawati yang diduga dilakukan oleh oknum Bareskrim.

Kelima, Komisi III harus mempertanyakan terkait laporan pajak (tax clearens) Sutarman.

Keenam, Komisi III perlu mempertanyakan adanya isu yang menyebutkan bahwa keluarga Sutarman mengintervensi panitia seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).

Ketujuh, Komisi III patut mengklarifikasi adanya kabar bahwa Sutarman memiliki bisnis perhotelan di Palembang dan Bandung.

Kedelapan, Komisi III harus mengklarifikasi isu Sutarman akan mendukung bakal calon presiden dari partai tertentu.

IPW berharap berbagai klarifikasi ini dapat memastikan bahwa Sutarman memang mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi di lingkungan kepolisian.

"Komisi III harus memastikan apakah Sutarman memang benar-benar layak, kalau tidak layak kembalikan saja ke Presiden," ungkap presidium IPW, Neta S. Pane dalam laporan tertulisnya kepada wartawan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rabu ini (16/10) dan Kamis besok (17/10), Komjen (Pol) Sutarman akan melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR untuk mengisi jabatan Kapolri yang akan ditinggalkan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang memasuki masa pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×