Sumber: Kompas.co | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi akan segera memilih pengganti Ketua MK nonaktif Akil Mochtar yang tersangkut kasus korupsi sengketa pemilihan kepala daerah. Pemilihan tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis (31/10). Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar saat dihubungi, Selasa (29/10). "Insya Allah Kamis," ujarnya singkat.
Janedjri mengatakan, mekanisme pemilihan ketua MK akan dilakukan seperti pada pemilihan sebelumnya sesuai yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap hakim MK berhak dipilih dan memilih ketua MK. "Ya seperti biasa (mekanismenya)," katanya.
Pemilihan ketua MK dilakukan dalam rapat pleno hakim yang harus dihadiri oleh minimal tujuh hakim agar mencapai kuorum. Pelaksanaan pemilihan diupayakan melalui musyawarah agar mencapai aklamasi. Tetapi, apabila tidak mencapai aklamasi, akan dilakukan voting untuk mencapai suara terbanyak.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang ditanganinya di MK. Atas perbuatannya itu, Presiden SBY memberhentikan sementara Akil sebagai ketua MK.
Majelis Kehormatan MK juga sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil sebagai ketua MK. Terakhir, Majelis Kehormatan berupaya memeriksa Akil yang ditahan di Rutan KPK. Melalui pengacaranya, Otto Hasibuan, Akil menolak diperiksa. Kendati demikian, Majelis Kehormatan mengatakan, pihaknya tetap bisa mengambil kesimpulan meski Akil menolak dimintai keterangan. (Rahmat Fiansyah/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News