kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.495   0,00   0,00%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali enggan mundur


Sabtu, 02 Juli 2016 / 13:36 WIB
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali enggan mundur


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dalam lima bulan terakhir KPK menangkap aparat pengadilan terkait kasus suap. Belasan orang dipanggil menjadi saksi.

Daftar Penangkapan Aparat Lembaga Peradilan oleh KPK:

- Februari 2016: KPK menangkap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang sedang menerima suap sebesar Rp 400 juta dari terpidana korupsi, Ichsan Suaidi.

- April 2016: KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution karena menerima suap dari pengusaha Doddy untuk mengurus perkara PK. Belakangan terungkap, perkara PK itu dikendalikan oleh Sekretaris MA Nurhadi.

- Mei 2016: KPK menangkap segerombolan aparat Pengadilan Tipikor Bengkulu yang akan membebaskan dua terdakwa dengan tarif Rp 1 miliar.

Mereka yang diamankan dan ditahan KPK yaitu:
1. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Sehari-hari Janner adalah Ketua PN Kapahiang.
2. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
3. Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
4. Terdakwa korupsi Syafri Syafii.
5. Terdakwa korupsi Edi Santron.

- Juni 2016: KPK menangkap segerombolan orang usai vonis ringan perkara Saipul Jamil.

Mereka yang diamankan dan ditahan KPK adalah:
1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.

- Juni 2016 Jilid II: KPK lagi-lagi menangkap aparat pengadilan. Kali ini terulang di PN Jakpus yaitu Santoso. Panitera Pengganti PN Jakpus itu merupakan anak buah Edy Nasution, yang terlebih dahulu ditangkap KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×