kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Staf Khusus Presiden: Deponeering Terhadap Kasus Bibit Chandra Sedang Dikaji


Jumat, 04 Juni 2010 / 13:18 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kabar Penolakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap banding Kejaksaan Agung atas putusan praperadilan kasus Bibit Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai juga ke kantor Presiden. Lantas, Presiden pun meminta persoalan ini segera diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Lantas, staf khusus Presiden bidang hukum, HAM, dan pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengaku sedang mengkaji solusi hukum yang tepat guna menangkis putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Salah satunya adalah Deponeering.

"Deponeering Itu pengeyampingan perkara demi kepentingan umum diatur dalam UU kejaksaan," ujar Denny di Istana
Negara, Jumat (4/6).

Menurut Denny, deponeering adalah kewenangan Jaksa Agung. Tapi, kata Denny, memang salah satu opsi yang sempat didiskusikan dan kelihatannya menjadi opsi yang dipikirkan adalah dipertimbangkan adalah kemungkinan memberikan deponering.

"Itu salah satu opsi yang saya sampaikan dan itu memang perlu dipertimbangkan dangan hati-hati ya," kata Denny.

Denny melanjutkan, satgas bersama eks tim delapan yang merekomendasikan SKPP untuk Bibit dan Chandra akan mempelajari dulu
putusan Pengadilan Tinggi itu sebelum memutuskan jalur hukum yang akan diambil.

Yang jelas, pemerintah menghormati apapun keputusan yang dkeluarkan oleh lembaga peradilan terhadap SKPP Bibit dan Chandra itu. Begitu juga Presiden, kata Denny, tentu juga akan mendengarkan langsung laporan dari Jaksa Agung. "Karena upaya banding ini adalah upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung," tutur Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×