kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Staf Khusus Presiden: Deponeering Terhadap Kasus Bibit Chandra Sedang Dikaji


Jumat, 04 Juni 2010 / 13:18 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kabar Penolakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap banding Kejaksaan Agung atas putusan praperadilan kasus Bibit Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai juga ke kantor Presiden. Lantas, Presiden pun meminta persoalan ini segera diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Lantas, staf khusus Presiden bidang hukum, HAM, dan pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengaku sedang mengkaji solusi hukum yang tepat guna menangkis putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Salah satunya adalah Deponeering.

"Deponeering Itu pengeyampingan perkara demi kepentingan umum diatur dalam UU kejaksaan," ujar Denny di Istana
Negara, Jumat (4/6).

Menurut Denny, deponeering adalah kewenangan Jaksa Agung. Tapi, kata Denny, memang salah satu opsi yang sempat didiskusikan dan kelihatannya menjadi opsi yang dipikirkan adalah dipertimbangkan adalah kemungkinan memberikan deponering.

"Itu salah satu opsi yang saya sampaikan dan itu memang perlu dipertimbangkan dangan hati-hati ya," kata Denny.

Denny melanjutkan, satgas bersama eks tim delapan yang merekomendasikan SKPP untuk Bibit dan Chandra akan mempelajari dulu
putusan Pengadilan Tinggi itu sebelum memutuskan jalur hukum yang akan diambil.

Yang jelas, pemerintah menghormati apapun keputusan yang dkeluarkan oleh lembaga peradilan terhadap SKPP Bibit dan Chandra itu. Begitu juga Presiden, kata Denny, tentu juga akan mendengarkan langsung laporan dari Jaksa Agung. "Karena upaya banding ini adalah upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung," tutur Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×