kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Caleg ganda PKPI, KPU tunggu rekomendasi Bawaslu


Sabtu, 14 Desember 2013 / 08:43 WIB
ILUSTRASI. Drakor Big Mouth, merupakan drama Korea terbaru yang akan tayang pada akhir bulan Agustus mendatang.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hampir empat bulan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014, ternyata masih ditemukan pencalonan ganda. Toni Arif Setiawan dari Partai Keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI) tercatat dalam DCT untuk DPR dan DPRD Jawa Timur. Pencoretan dari DCT menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu.

"Secara normatif kalau sudah ditetapkan sebagai DCT, ketahuan ganda, harus dicoret dua-duanya," kata anggota KPU Arief Budiman, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Namun, ujar Arief, pencoretan itu tak dapat serta-merta dilakukan KPU. "Tapi kan ada hal lain juga. Katanya dia sudah mengundurkan diri dari caleg DPR. Pengunduran dirinya katanya sudah disampaikan ke partainya," lanjut Arief.

Karenanya, kata Arief, KPU menunggu terlebih dahulu kajian dan putusan Badan Pengawas Pemilu terkait persoalan ini. Dia memastikan pencoretan akan dilakukan tetapi belum dapat memastikan apakah untuk salah satu DCT atau kedua DCT sekaligus. "Kita tunggu (rekomendasi Bawaslu)," kata mantan anggota KPU Jawa Timur itu.

Toni Arif Setiawan, tercatat dalam DCT DPRD Provinsi Jawa Timur di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) I dengan nama Toni Arif Setiawan SE. Sementara di DCT DPR, dia tercatat di Dapil Jatim VIII dengan nama Toni Arif Setiawan. "Ya,mungkin kami tidak cermat sampai dia tercatat dua kali," ujar Arief, Selasa (10/12/2013).

Sementara anggota KPU Hadar Nafis Gumay membantah KPU kecolongan dalam kasus ini. "Bukan (KPU) kecolongan juga, tapi partai juga nyolong. Memang terlewat, ya," kata dia.

Setelah ditelusuri, menurut Hadar, Toni Arif memang telah tercatat ganda di daftar calon sementara (DCS). Dia mengakui KPU punya kelemahan karena tidak menganalisis seluruh daftar caleg. Hadar mengakui pula bahwa format dokumen caleg belum seragam. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×