Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan segera menjalani pemeriksaan dan dibawa ke Gedung KPK. Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada hari ini, Jumat (24/9/2021).
Namun Azis tidak memenuhi panggilan KPK. Azis Syamsuddin direncanakan diperiksa dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.
"AZ (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, (di) rumahnya sudah ditemukan," ujar Firli kepada wartawan Jumat.
"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum," ucap dia.
Firli mengatakan, Azis telah dilakukan pemeriksaan tes Covid-19 antigen dan dinyatakan negatif.
Baca Juga: Soal kabar status tersangka Azis Syamsuddin, ini kata pimpinan DPR
Oleh sebab itu, tim KPK akan membawa Azis Syamsuddin ke Gedung Merah Putih KPK. "Saudara Az (Azis Syamsuddin) akan dibawa ke Gedung Merah Putih, kata Firli.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil dan memeriksa Azis untuk dimintai keterangannya. Namun hingga sore hari, Wakil Ketua DPR itu tidak juga memenuhi undangan pemeriksaan KPK.
"Hari ini KPK seyogyanya benar memanggil dan memeriksa saudara AZ (Azis Syamsuddin) untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini yangbersangkutan tidak hadir," ujar Ali, Jumat.
Sebelumnya, kata Ali, KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya Azis Syamsuddin.
Menurut Ali, Azis menyatakan sedang menjalani isoman setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Kami berharap kondisi saudara AZ (Azis Syamsuddin) baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK," ujar Ali.
"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," ucap dia.
Hingga kini, kata Ali, KPK masih terus focus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak terkait dengan perkara ini. "Kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," ucap dia.
Dalam surat tertanggal 23 September 2021 yang diterima Kompas.com, Azis Syamsuddin mengaku tengah menjalani isolasi mandiri (isoman). Politisi Partai Golkar ini memohon penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK, dan dapat dilakukan pada Senin, 4 Oktober 2021.
"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," demikian isi surat tersebut.
Azis mengaku sedang menjalani isolasi mandiri setelah sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Surat yang dibubuhi tanda tangan Azis Syamsuddin itu ditujukan kepada pimpinan KPK, untuk penerima Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersama dengan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: KPK didesak untuk tetapkan Azis Syamsuddin tersangka
Suap yang diberikan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.
Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah. Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Nama Azis Syamsuddin dan Stepanus Robin sendiri pertama kali muncul ke publik saat KPK mengungkap adanya kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Saat itu, Azis Syamsuddin diketahui sebagai orang yang mengenalkan Syahrial dengan Stepanus Robin. (Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK: Azis Syamsuddin Sudah Dibawa ke Gedung KPK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News