kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua DPR minta iuran 19 juta peserta mandiri Kelas III BPJS dialihkan ke negara


Selasa, 18 Februari 2020 / 22:05 WIB
Ketua DPR minta iuran 19 juta peserta mandiri Kelas III BPJS dialihkan ke negara
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani (tengah)


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta 19,9 juta peserta mandiri Kelas III yang saat ini masih membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri atau tidak mendapat alokasi Penerima Bantuan Iuran (PBI), untuk segera dimasukkan ke dalam data PBI.

Tujuannya agar iuran yang selama ini dibebankan kepada mereka, bisa dialihkan kepada negara.

Permintaan ini diusulkan berdasarkan keputusan pemerintah yang tetap menaikkan iuran BPJS. Padahal, sebelumnya DPR meminta agar kenaikan tarif ini dilakukan setelah adanya pembersihan data (cleansing data).

Baca Juga: Kemensos usulkan iuran BPJS 19 juta peserta mandiri Kelas III ditanggung negara

"Ada keinginan dari DPR untuk kemudian tidak menaikkan iuran (BPJS). Namun dengan argumentasi dari pemerintah, maka kami meminta 19,9 juta jiwa yang saat ini merasa keberatan atau belum tertampung karena tidak bisa membayar iurannya, bisa kemudian dimasukkan ke dalam data PBI 30 juta orang yang sekarang ini sedang diupdate atau sedang di-cleansing di Kementerian Sosial (Kemensos)," ujar Puan di Gedung DPR RI, Selasa (18/2).

Seperti diketahui, saat ini Kemensos tengah melakukan pembersihan data terhadap 30 juta peserta PBI yang belum terdaftar sebagai golongan masyarakat miskin di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memang berhak dikategorikan sebagai peserta PBI.

Dari jumlah tersebut, 29 juta diantaranya merupakan peserta bukan penerima upah (PBPU) dan dari jumlah itu, ada sebanyak 19 juta peserta mandiri Kelas III.

Artinya, 19 juta peserta Kelas III dalam kelompok PBPU ini masih membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri atau tidak mendapat alokasi PBI. Saat ini, mereka harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per jiwa per bulan, dari sebelumnya Rp 25.500 per jiwa per bulan.

Puan juga mengatakan, sebenarnya DPR masih menolak keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS. Apalagi, sebelumnya pada rapat yang digelar 2 September 2019 lalu, telah terjadi kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI untuk tidak menaikkan iuran BPJS jika pembersihan data belum selesai dilakukan.

Namun, dengan berbagai penjelasan dari pemerintah, akhirnya DPR serta pemerintah dapat menyamakan persepsi.

"Namun, pemerintah berargumentasi bahwa cleansing data dari 27,44 juta jiwa sudah dilakukan sejak bulan November sampai Desember. Artinya, pemerintah sudah melakukan effort walaupun belum semua cibersihkan datanya. Namun paling tidak 27,44 juta jiwa itu sudah dilakukan cleansing data," kata Puan.

Baca Juga: DPR minta iuran BPJS Kesehatan batal naik, Sri Mulyani ingatkan konsekuensinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×