Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut ada sebanyak 30 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, saat ini belum terdaftar sebagai golongan masyarakat miskin di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dari jumlah tersebut, 29 juta diantaranya merupakan peserta bukan penerima upah (PBPU). Dan dari 29 juta peserta ini, ada sebanyak 19 juta peserta mandiri Kelas III.
Artinya, 19 juta peserta Kelas III dalam kelompok PBPU ini masih membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri atau tidak mendapat alokasi PBI. Saat ini, mereka harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per jiwa per bulan, dari sebelumnya Rp 25.500 per jiwa per bulan.
Baca Juga: Soal tarif iuran BPJS, Menkeu minta DPR pahami kemampuan keuangan negara
Kemensos mengusulkan agar 19 juta peserta mandiri Kelas III dapat secepatnya terdata di dalam DTKS. Tujuannya, agar iuran yang selama ini dibebankan kepada mereka, bisa dialihkan ke negara.
"Dari 19 juta ini semuanya tidak ada di dalam DTKS, tadi kan usulannya adalah bagaimana yang 19 juta itu bisa masuk ke dalam DTKS. Kalau masuk di DTKS berarti kan (iuran akan) dibayari negara," ujar Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Gedung DPR DRI, Selasa (18/2).
Saat ini Kemensos tengah melakukan pembersihan data (cleansing data) terhadap 30 juta peserta PBI, untuk memastikan bahwa mereka memang berhak dikategorikan sebagai peserta PBI.
Baca Juga: DPR minta iuran BPJS Kesehatan batal naik, Sri Mulyani ingatkan konsekuensinya