kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ketentuan tanah timbul dan hasil reklamasi akan diatur dalam RUU pertanahan


Rabu, 31 Oktober 2018 / 16:21 WIB
Ketentuan tanah timbul dan hasil reklamasi akan diatur dalam RUU pertanahan
ILUSTRASI. Raker Komisi II dan Pemerintah Terkait RUU Pertanahan


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menggodok rancangan undang undang (RUU) pertanahan. Dalam beleid ini akan diatur mengenai ketentuan tanah timbul dan tanah hasil reklamasi.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, jika tak ada aral melintang RUU pertanahan ini diharapkan akan resmi diterbitkan pada April 2019. Padahal sebelumnya aturan tersebut ditargetkan rilis pada tahun ini namun urung dilaksanakan sebab terkendalanya oleh agenda dewan perwakilan rakyat (DPR) yang padat.

"Poin-poin aturannya banyak, termasuk mengenai ketentuan tanah terlantar sehingga tidak mudah digugat," kata Sofyan di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (31/10).

Dengan begitu, Sofyan optimistis RUU ini akan segera meluncur lantaran dengan melihat progres yang ada termasuk langkah komisi II DPR RI yang saat ini memprioritaskan untuk membahas aturan ini.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Muhammad Ikhsan menjelaskan, RUU ini juga akan berisikan aturan mengenai ketentuan tanah timbul dan tanah hasil reklamasi. Nantinya, tanah tersebut akan menjadi milik negara dan diperuntukan bagi masyarakat.

Tanah timbul diartikan sebagai tanah yang ada akibat proses alam. Maka itu tanah ini akan diatur oleh negara yang akan ditata sehingga tidak ada konflik di kemudian hari.

"Bukan hanya tanah hasil reklamasi termasuk tanah timbul. Ini memang tanah negara yang punya dan peruntukan penggunaanya itu diatur oleh negara untuk masyarakat juga," jelas Ikhsan.

Apalagi Ikhsan menilai apabila tanah ini tidak diatur tentu akan disalahgunakan nantinya. Sehingga, sumber konflik akan terjadi. Tanah tersebut misalnya yang terdapat di Jakarta hasil reklamasi, Pangandaran, Jawa Barat, Jawa Timur dan ada juga di Sulawesi Selatan.

RUU ini juga dibuat dengan memasukkan poin-poin yang akan memperkuat aturan sebelumnya sehingga perlu disempurnakan lagi oleh pemerintah. Diharapkan dengan adanya RUU ini maka status tanah bisa semakin lebih jelas sehingga meminimalkan masalah di kemudian hari.

"Hanya secara detailnya bukan kewenangan saya menjelaskan RUU ini," pungkas Ikhsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×