kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepala BPN: HGB untuk warga negara asing untuk konsistensi aturan


Selasa, 24 Juli 2018 / 19:02 WIB
Kepala BPN: HGB untuk warga negara asing untuk konsistensi aturan
ILUSTRASI. Rakernas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk warga negara asing (WNA).

Hal itu diajukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pertanahan. Pemberian HGB dilakukan untuk konsistensi aturan.

"Pemberian HGB agar konsisten antara apartemen dengan hak tanah di atasnya," ujar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil usai konferensi pers mengenai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, Selasa (24/7).

Sebelumnya berdasarkan UU Pokok Agraria WNA tidak diperkenankan untuk memiliki tanah di Indonesia. WNA hanya akan mendapatkan hak pakai atau hak sewa.

Sementara itu, penggunaan tersebut akan berbeda dengan hak tanah bila dilihat kepemilikan pada apartemen. Sofyan bilang tanah apartemen merupakan HGB tidak konsisten dengan apartemen yang hanya hak pakai.

Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN memberikan dua opsi untuk mengatasi masalah tersebut. "Opsinya dua nanti semua apartemen dikasih di atas hak pakai atau warga negara asing di kasih HGB agar konsisten," terang Sofyan.

Bila menggunakan hak pakai, nantinya seluruh apartemen diharuskan mengganti HGB menjadi hak pakai. Namun Sofyan bilang bila WNA mendapat HGB maka tidak akan ada perubahan.

Meski begitu, pemberian HGB masih dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi II DPR RI. Sofyan bilang RUU Pertanahan ditargetkan dapat selesai tahun ini.

Selain pemberian HGB, hak tanah pun akan dibahas dalam RUU Pertanahan. Hak tanah yang akan diatur termasuk kedalaman bawah tanah dan ketinggian di atas tanah.

Hak tanah sebelumnya belum dibahas dalam UU yang ada. "Sekarang kita ajukan 30 meter di bawah tanah sudah menjadi milik pemerintah sedangkan ke atas sesuai Koefisien Lantai Bangunan (KLB)," jelas Sofyan.

Pasal lain yang masih menjadi bahasan adalah mengenai pengadilan tanah. Sofyan bilang terdapat dua opsi terkait pengadilan tanah.

Pertama adalah pengadilan tanah dibuat khusus terpisah. Sementara pilihan kedua, pengadilan tanah dimasukkan dalam pengadilan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×