Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda berpendapat opsi pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Warga Negara Asing (WNA) dinilai lebih mudah dilakukan. Selain opsi perubahan status perubahan apartemen menjadi hak pakai.
"Kalau dirubah semua butuh waktu sosialisasi yang paling mudah sebenarnya HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda kepada Kontan.co.id, Selasa (24/7).
Ali bilang pemberian HGB cukup untuk properti yang dimiliki WNA. Walau pun menurutnya kedua opsi terebut bisa diterapkan.
Meski begitu pemberian HGB secara murni tidak dapat dilakukan. Pasalnya hal tersebut akan bertentangan dengan Undang Undangan Pokok Agraria (UUPA). "Kalau pun mau harus melakukan amandemen UUPA dulu," terang Ali.
Asal tahu saja saat ini RUU Pertanahan tengah digodok oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Komisi II DPR RI. RUU tersebut ditargetkan akan selesai pada tahun 2018 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News