kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kata pengamat properti soal opsi HGB buat WNA


Selasa, 24 Juli 2018 / 22:19 WIB
Kata pengamat properti soal opsi HGB buat WNA
ILUSTRASI. Pameran properti Summarecon Agung


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda berpendapat opsi pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Warga Negara Asing (WNA) dinilai lebih mudah dilakukan. Selain opsi perubahan status perubahan apartemen menjadi hak pakai.

"Kalau dirubah semua butuh waktu sosialisasi yang paling mudah sebenarnya HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda kepada Kontan.co.id, Selasa (24/7).

Ali bilang pemberian HGB cukup untuk properti yang dimiliki WNA. Walau pun menurutnya kedua opsi terebut bisa diterapkan.

Meski begitu pemberian HGB secara murni tidak dapat dilakukan. Pasalnya hal tersebut akan bertentangan dengan Undang Undangan Pokok Agraria (UUPA). "Kalau pun mau harus melakukan amandemen UUPA dulu," terang Ali.

Asal tahu saja saat ini RUU Pertanahan tengah digodok oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Komisi II DPR RI. RUU tersebut ditargetkan akan selesai pada tahun 2018 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×