kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.012.000   68.000   2,31%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Kerugian pembakaran hutan capai Rp 150 triliun


Minggu, 06 Desember 2015 / 22:26 WIB
Kerugian pembakaran hutan capai Rp 150 triliun


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kasus pembakaran hutan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada pertengahan tahun 2015 kemarin telah menimbulkan kerugian yang cukup besar. Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan Bank Dunia yang dikeluarkan baru- baru ini, pembakaran hutan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil sampai dengan US$ 15,8 miliar.

Besaran angka tersebut dihitung berdasarkan beberapa hal. Salah satunya, luasan lahan hutan yang hangus akibat aksi pembakaran tersebut yang mencapai sekitar 2,6 hektare dan vegetasi tumbuhan yang terbakar.

"Data luas hutan yang dipakai menghitung kerugian oleh Bank Dunia itu ambil dari kami, tapi kami belum menghitung berapa kerugian sebenarnya," kata Siti di Jakarta akhir pekan kemarin.

Luhut Panjaitan, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan kepada KONTAN pekan lalu mengatakan, selain kerugian materiil, pembakaran hutan yang memicu terjadinya bencana asap di sejumlah wilayah pertengahan tahun tahun kemarin juga telah menggerus pertumbuhan ekonomi dalam negeri pada kuartal III kemarin sebesar 0,1%- 0,2%.

Kerugian tersebut, utamanya disebabkan oleh lumpuhnya kegiatan ekonomi di beberapa wilayah Indonesia akibat asap. "Salah satu yang terlihat jelas adalah berhentinya kegiatan ekonomi akibat tutupnya bandara, itu besar dampaknya," kata Luhut

Luhut optimis, kalau saja pembakaran hutan tidak terjadi, pertumbuhan ekonomi kuartal III kemarin bisa menembus 4,85%. Pembakaran hutan besar memicu bencana kabut asap melanda sejumlah wilayah pada tahun ini. Berdasarkan data LAPAN, dalam kurun waktu 1 Juli sampai dengan 20 Oktober kemarin sudah merusak 2,089 juta hektare.

Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial mengatakan selain merusak hutan, pembakaran tersebut juga telah membunuh masyarakat di beberapa wilayah. Berdasarkan data Kementerian Sosial pada 28 Oktober lalu, pembakaran tersebut telah mengakibatkan 19 orang meninggal.

Siti mengatakan, agar pembakaran hutan tersebut tidak terjadi lagi tahun depan, pemerintah akan mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk menyediakan alat pencegah dan pemadam kebakaran hutan di wilayah usaha mereka. Penerbitan kewajiban tersebut juga akan diiringi dengan sanksi.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan diberi sanksi. "Bisa denda atau disinsentif lainnya," katanya.

Selain upaya tersebut, untuk memulihkan atau merestorasi lahan yang terbakar,  Siti mengatakan, pemerintah juga akan membentuk Badan Restorasi Ekosistem Gambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×