Reporter: Hendra Gunawan |
JAKARTA. Sudah lebih dari satu tahun kasus IM2 masih terus bergulir dan belum ada kejelasan. Manajemen Indosat pun merasa gerah. Pasalnya, kasus tersebut dapat mengganggu kinerja perseroan.
Hal itupun diungkapkan oleh Adrian Prasanto, Division Head Public Relations Indosat. Menurutnya, kerjasama antara Indosat dengan IM2, yang tak lain adalah anak usahanya sendiri, sudah sesuai aturan yang ada. "Kami menilai kerja sama dengan IM2 telah sesuai aturan. Indosat sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi menyewakan jaringan IMT-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz kepada IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi," katanya.
Ia mengutip Pasal 9 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Indosat juga menegaskan tidak terjadi pengalihan frekuensi 2,1 GHz dari Indosat kepada IM2.
Sebagai pengingat, Kejaksaan Agung mengajukan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan izin 3G oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) sejak awal tahun lalu. IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Menurut kejaksaan, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz, tetapi tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat Tbk.
Namun, penasihat hukum Indosat, Luhut MP Pangaribuan, menambahkan bahwa tidak ada kerugian negara akibat kerja sama tersebut. Luhut menyatakan harus hati-hati membawa kasus ini ke pengadilan karena sesungguhnya tidak ada korupsinya. "Ini bukan perkara pidana, karena tidak ada unsur korupsinya. Tapi perlu ditegaskan bahwa Indosat telah membayar penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan frekuensi 2,1 GHz senilai total Rp 1,89 triliun,” tutur Luhut.
Luhut menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam kerjasama Indosat dan IM2 tersebut. Luhut merujuk pada pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring sendiri dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 tersebut adalah legal.
Terakhir, Menkominfo Tifatul Sembiring mengirimkan surat klarifikasi kepada Jaksa Agung dan ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian, Menkopolhukam, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Surat tertanggal 13 November 2012 dan bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menyatakan bahwa bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Model kerjasama Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh ratusan Penyedia Jasa Internet (ISP) lain di Indonesia.
"Kalau terjadi penyelewengan, kami ini dari kementerian teknis, pasti kami teriak duluan, kalau ada kerugian akan kami kejar. Tidak bayar pajak Rp 5 juta saja kita kejar, apalagi triliunan (seperti dituduhkan Kejagung)," tegas Tifatul beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News