kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejaksaan segera limpahkan berkas korupsi IM2


Rabu, 19 Desember 2012 / 16:30 WIB
Kejaksaan segera limpahkan berkas korupsi IM2
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Kamis 9 September 2021, simak sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/05/2021.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Berkas dugaan korupsi penyelenggaraan jaringan 3G yang melibatkan bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto segera disidangkan. Hari ini (19/12), Kejaksaan Agung telah memanggil Indar untuk proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi mengatakan Indar datang untuk menandatangani surat pelimpahan berkas perkaranya. “Hari ini juga berkasnya akan dilimpahkan,” kata Untung, Rabu (19/12).

Pelimpahan berkas ini diikuti dengan penyerahan seluruh barang bukti. Catatan saja, Indar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dituduh telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun dalam penyelenggaraan jaringan 3G yang dilakukan oleh IM2.

Kejaksaan Agung menuding, IM2 tidak memiliki ijin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyelenggarakan jaringan kanal 3G tersebut. IM2 bisa menyelenggarakan jaringan 3G karena perjanjian kerjasama dengan PT Indosat Tbk (ISAT). Menurut jaksa, Indosat tidak berwenang melimpahkan penyelenggaraan jaringan 3G itu kepada IM2.

Dalam kasus yang sama, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Utama Indosat Johnny Swandy Sjam sebagai tersangka lain. Rencananya pekan depan Johnny akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Ia dituding ikut bersalah karena telah menyetujui perjanjian yang dibuat terkait penyelenggaraan jaringan kanal 3G itu.

Kasus ini atas laporan Ketua LSM KTI Denny Andrian K. kepada Kejaksaan Tinggi jawa Barat. Denny sendiri sudah divonis bersalah melakukan tindakan pemerasan terhadap Indosat.

Indosat dan IM2 sudah membantah ada tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan kanal 3G ini. Mereka menilai pelimpahan penyelenggaraan itu tidak melanggar undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×