kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Luhut: Kasus IM2 tidak layak ke pengadilan


Jumat, 28 Desember 2012 / 10:00 WIB
Luhut: Kasus IM2 tidak layak ke pengadilan
ILUSTRASI. Hasil studi, pasien Covid-19 lebih berisiko meninggal jika belum disuntik vaksin


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Luhut Pangaribuan, Kuasa Hukum Indosat menilai, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan salah kaprah ketika melimpahkan berkas dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz atau 3G ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebab menurutnya, tuduhan kerugian negara dalam kerjasama penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sangat tidak layak ke pengadilan.

“Harusnya Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai perundang-undangan yang ada,” katanya. Menurut Luhut, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Model kerjasama Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh ratusan Penyedia Jasa Internet (ISP) lain di Indonesia. Nah, jika IM2 dinyatakan melanggar hukum, maka kata Luhut, semua penyelenggara dan penyedia internet pasti kena, sampai pengelola warnet bisa masuk penjara.

"Tidak ada alasan jika Kejagung menyatakan bahwa kasus itu ada unsur korupsinya, pasalnya tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama melainkan IM2 menggunakan jaringan atau jasa jaringan," kata Luhut.

Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan, ada banyak kejanggalan dan banyak hal yang dipaksakan dalam kasus ini. Dalam konteks kasus kerjasama Indosat-IM2 ini, Nonot mengibaratkan PT Indosat seperti pembangun mall besar yang di dalamnva ada 1.000 stand.

"Ibaratnya IM2 itu hanya penyewa salah satu stand dari 1.000 stand yang ada. IM2 cukup membayar biaya sewa satu stand kepada Indosat," pungkasnya. Secara logika, kata Nonot, IM2 tidak mungkin menggunakan frekuensi bersama, karena tidak mungkin ada dua pengguna menggunakan satu frekuensi.

IM2 juga bukan penyelenggara jaringan karena dia tidak memiliki infrastruktur seperti base transceiver station (BTS). IM2 hanya menyediakan layanan, seperti dongle Internet yang jaringannya dimiliki Indosat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×