kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,99   -12,74   -1.37%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerja lambat, paket kebijakan masih sisakan PR


Selasa, 31 Mei 2016 / 20:10 WIB
Kerja lambat, paket kebijakan masih sisakan PR


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mendesak kementerian atau lembaga (K/L) untuk segera menuntaskan aturan-aturan yang termasuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid pertama hingga kedua belas. Hal tersebut disampaikan Darmin saat menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi I-XII, di kantornya, Selasa (31/5).

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Humum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Gubernur BI Agus Martowardojo, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, para deputi Kemenko Perekonomian dan pejabat eselon I berbagai K/L.

“Presiden sudah memerintahkan pada Rapat Terbatas 24 Mei lalu agar seluruh peraturan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ini sudah harus selesai hari ini (31 Mei 2016, Red). Jangan ditunda lagi,” kata Darmin, Selasa (31/5) di Jakarta.

Hingga saat ini 15 calon beleid dari Paket Kebijakan Ekonomi I-X11 belum selesai. Secara terperinci, dari 15 calon beleid tersebut, dua diantaranya telah selesai dibahas pada 29 Mei lalu dan kini masih menunggu hasil harmonisasi peraturan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

Dua calon beleid yang dimaksud, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Insentif PPh Pasal 21 untuk Karyawan Industri Padat Karya dan PP tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu,

Selain itu, tujuh calon beleid lainnya statusnya belum selesai dan tidak ada kemajuan hingga hari ini. Tak hanya itu, enam calon beleid lainnya (lima Rancangan PP dan satu Rancangan Instruksi Presiden) telah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet untuk mendapatkan pengesahan dari Presiden.

Namun, tiga dari enam calon beleid tersebut telah dikembalikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk disempurnakan.

Selain 15 calon aturan tersebut, Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan sejak 9 September 2015 lalu juga memerlukan peraturan teknis tambahan sebagai turunan. Dalam evaluasi tadi, tercatat ada 26 peraturan teknis tambahan yang masih harus ditindaklanjuti oleh K/L.

Secara terperinci, sebanyak 14 peraturan teknis berasal dari Paket Kebijakan Ekonomi I, satu peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi III, delapan peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VI, satu peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII, dan dua peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi IX.

"Kita harus serius bekerja. Sudah banyak komplain soal ini. Kalau kita serius, pertumbuhan ekonomi kita juga akan membaik. Jadi seluruh peraturan yang belum selesai ini harus ada batas waktunya," kata Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×