kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.985   -35,00   -0,19%
  • IDX 5.986   70,43   1,19%
  • KOMPAS100 782   11,35   1,47%
  • LQ45 595   10,44   1,79%
  • ISSI 206   0,99   0,48%
  • IDX30 337   5,69   1,72%
  • IDXHIDIV20 416   7,36   1,80%
  • IDX80 89   1,44   1,65%
  • IDXV30 113   2,29   2,08%
  • IDXQ30 108   1,76   1,65%

Aturan pelaksanaan paket kebijakan disiapkan


Selasa, 24 Mei 2016 / 20:48 WIB


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan siapkan 26 peraturan menteri dari beberapa sektoral untuk membantu pengimplementasian paket kebijakan. Pasalnya, beberapa paket kebijakan belum dapat sepenuhnya efektif lantaran belum adanya peraturan teknis di level kementerian.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi 12 paket kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah sejak September 2015 silam. Hasilnya, ada beberapa peraturan yang ada dalam paket kebijakan belum bisa dijalankan sepenuhnya karena membutuhkan peraturan menteri.

"Setelah kami pelajari, ada berapa aturan yg sebenarnya harus diturunkan, walaupun di sana tidak diperintahkan eksplisit, itu ada 26 peraturan menteri yang harus terbit," kata Darmin, Selasa (24/5).

Menurut Darmin, tanpa adanya peraturan teknis, paket kebijakan sulit diimplementasikan dengan baik. Sayang, ia tidak merinci aturan mana saja yang saat ini membutuhkan penjabaran dalam bentuk permen.

"Misalnya peraturan presiden, memang di situ tidak diikatakan harus dibuat peraturan pelaksanaannya, tapi ketika kami baca ternyata perlu dibuat, kalau tidak dibuatkan tidka bisa juga untuk dilaksanakan juga," ujar dia.

Tanpa menyebutkan sektoral mana saja yang nantinya diminta menerbitkan rancangan permen, Kemko Perekonomian mengaku sudah melakukan koordinasi agar hal ini bisa segera direalisasikan. "Sudah kami komunikasikan dengan Kementerian dan lembaga dan proses sedang jalan," kata Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×