Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan ada dua faktor yang memengaruhi rasio pajak daerah.
Pertama, kemampuan pemerintah daerah mengumpulkan pajak. Kedua, dipengaruhi oleh Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).
"Rasio pajak rendah karena pertumbuhan penerimaan pajak lebih lambat dari pertumbuhan PDRB," kata Prianto kepada Kontan (7/5) malam.
Untuk mendorong rasio pajak daerah, pemerintah perlu mengoptimalkan penggunaan teknologi, seperti penggunaan tapping box di gerai-gerai yang menjadi tempat pembayaran pajak konsumsi, seperti hotel dan restoran.
Baca Juga: Menko Airlangga Buka Suara Soal Penerapan Pajak Karbon hingga Tarif PPN 12%
"Contoh lainnya adalah peningkatan kerja sama dengan komunitas kendaraan bermotor seperti super car atau motor gede (moge)," tutupnya.
Selain itu, local tax ratio akan terkerek jika ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak daerah terus dilakukan dan tingkat pertumbuhannya harus lebih tinggi dari pertumbuhan PDRB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News