Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, untuk mencapai target pembangunan sangat diperlukan kapasitas fiskal yang baik di level daerah dan pusat. Namun, sayangnya rata-rata local tax ratio atau rasio pajak Kabupaten/Kota secara nasional masih rendah, yaitu 0,51% pada tahun 2021.
"Pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu belum mampu bahkan (untuk) pendanaan infrastruktur dan pelayanan dasar lainnya," kata Suharso dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta Convention Center, Senin (6/5).
Suharso memaparkan struktur pendapatan asli daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Indonesia masih didominasi oleh Transfer ke Daerah (TKD) dengan rata-rata porsi dalam kurun waktu 6 tahun terakhir mencapai lebih dari 83%.
Baca Juga: Bappenas Siapkan Rencana Anggaran 2025, Termasuk Program Makan Siang Gratis
"Dengan adanya ketimpangan antara kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pendanaan mengakibatkan belum mampunya pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan," ucapnya.
Ditambah lagi, struktur belanja pada APBD sebagian besar masih disalurkan untuk belanja rutin, dengan capaian rata-rata 67,2%. Angka ini termasuk di dalamnya ada belanja pegawai sebesar 37% hingga 40%.
Maka karena itu, lanjutnya, ada banyak hal yang harus dikerjakan dan direncanakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah.
Adapun contoh dari agenda pembangunan tersebut yakni pengadaan air minum dan pemantapan jalan yang setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp 600 triliun.
Baca Juga: Bappenas: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stabil di Kisaran 5% dalam 10 Tahun Terakhir
Lebih lanjut, Suharso memaparkan, kondisi fiskal mempengaruhi kemampuan daerah dalam mencapai target pembangunan daerah serta dukungan terhadap capaian pembangunan nasional, sehingga sinkronisasi pembangunan dan perencanaan sampai pelaksanaan menjadi sangat penting.
"Memang kita dapat pahami ada keragaman dalam kemampuan fiskal daerah dan juga perbedaan kewenangan, sumber daya, karakteristik sehingga membutuhkan keterlibatan pemangku kepentingan pembangunan memerlukan penyelarasan antara perencanaan dan pembangunan pusat dan daerah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News