Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia mencatat sebanyak 851 pengaduan konsumen sepanjang 2025 dengan potensi kerugian mencapai Rp438,3 miliar.
Pengaduan didominasi sektor jasa keuangan, sementara nilai kerugian terbesar berasal dari sektor perumahan.
Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari mengatakan, dari total potensi kerugian tersebut, sekitar Rp402 miliar berasal dari sektor perumahan. Sementara nilai pemulihan kerugian yang berhasil dikembalikan kepada konsumen baru mencapai sekitar Rp23 miliar.
“Kalau tahun ini kita pengaduannya ada di angka 851 aduan,” ujar Fitrah dalam kegiatan Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025 di Jakarta, Selasa (16/12).
Baca Juga: Presiden Prabowo Belum Teken PP Upah Minimum, Serikat Pekerja Ungkap Penyebabnya
Fitrah menjelaskan, rendahnya tingkat pemulihan dibanding potensi kerugian dipengaruhi oleh karakter kasus yang bersifat sistemik. Pada sektor perumahan, misalnya, penyelesaian pengaduan kerap melibatkan banyak pihak, mulai dari pengembang, perbankan atau lembaga pembiayaan, hingga notaris.
“Prosesnya membutuhkan pertemuan para pihak, klarifikasi, dan verifikasi dokumen yang tidak singkat,” ujarnya.
BPKN juga mencatat, selama periode 2023–2025 terdapat 3.582 pengaduan konsumen, dengan sektor jasa keuangan menjadi penyumbang terbesar sebanyak 1.047 pengaduan. Pada 2025 saja, sektor jasa keuangan mencatat 183 pengaduan, sementara sektor perumahan mendominasi dari sisi nilai kerugian karena tingginya nilai transaksi.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menilai, meningkatnya pengaduan mencerminkan kompleksitas risiko konsumen di tengah percepatan transformasi digital yang belum sepenuhnya diimbangi regulasi dan pengawasan.
“Meningkatnya pengaduan bukan semata menunjukkan banyaknya pelanggaran, tetapi juga tumbuhnya kesadaran dan keberanian konsumen untuk menuntut haknya,” kata Mufti.
Ia menambahkan, sepanjang 2025 BPKN telah memperkuat analisis pengaduan, melakukan advokasi pada kasus prioritas, serta menyampaikan rekomendasi kebijakan langsung kepada Presiden RI. Salah satu langkah penting adalah penguatan tindak lanjut rekomendasi BPKN agar dapat diimplementasikan lebih terukur oleh kementerian dan lembaga terkait.
Ke depan, melalui Agenda Strategis 2026, BPKN mendorong percepatan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penguatan kelembagaan, pembangunan sistem pengaduan nasional terintegrasi berbasis teknologi, serta pengawasan ketat terhadap praktik digital yang merugikan konsumen.
“Perlindungan konsumen harus menjadi bagian integral pembangunan nasional agar tercipta pasar yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Mufti.
Baca Juga: BP Taskin Siapkan Strategi Cegah Kemiskinan Baru Pascabanjir di Sumatera
Selanjutnya: IHSG Menguat, BCA Life Kian Selektif Pilih Saham
Menarik Dibaca: Kulit Leher Hitam? Ini 4 Cara Memutihkan Leher Secara Alami yang Bisa Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












