kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keppres pembentukan satgas REDD+ telah diteken


Selasa, 13 September 2011 / 15:43 WIB
ILUSTRASI. Mulai Rp 90 jutaan dapat MPV ciamik, harga mobil bekas Wuling Confero kian terjangkau


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+. Keppres ini untuk mengganti Satgas Pembentukan Kelembagaan REDD+ yang telah berakhir pada masa tugasnya pada 30 Juni 2011 lalu.

Keppres itu diteken pada 8 September lalu. Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, satgas ini akan melanjutkan tugas yang belum selesai. Dia mengaku, belum semua tugas Satgas Pembentukan Kelembagaan REDD+ yang dibentuk di bawah Keputusan Presiden Nomor 19 pada tahun 2010 terlaksana.

Sehingga, lanjutnya, penambahan anggota Satgas baru yang berasal dari beberapa kementerian dan lembaga yang tidak tercantum dalam Satgas terdahulu, ditujukan untuk memperkuat koordinasi serta memperkaya keahlian yang diperlukan untuk terbentuknya kelembagaan REDD+.

Dipo menuturkan, satgas akan diketuai oleh Kuntoro Mangkusubroto, yang juga menjabat sebagai Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). "Sementara itu selaku Sekretaris akan dijabat oleh Agus Purnomo, Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim," katanya.

Sebagai informasi pembentukan Satgas Kelembagaan REDD+ merupakan penjabaran dari Letter of Intent on Cooperation on Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation, yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Norwegia pada bulan Mei 2010 di Oslo, Norwegia.

Satgas Kelembagaan REDD+ akan bertugas untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagai implementasi dari surat niat pemerintah Norwegia. Di antaranya menyiapkan pembentukan Kelembagaan REDD+, penyusunan strategi nasional REDD+, dan menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+.

Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mengacu pada pasal 9 Keppres No. 25 Tahun 2011, Satgas Kelembagaan REDD+ ini harus menyelesaikan tugasnya sampai dengan terbentuknya kelembagaan REDD+ paling lambat 31 Desember 2012.

Ada pun anggota lainnya adalah lembaga terkait sebagai pelaksana REDD+, yaitu :
1. Anny Ratnawati (Kementerian Keuangan);
2. Lukita Dinarsyah Tuwo (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas);
3. Bayu Krisnamukti (Kementerian Pertanian)
4. Joyo Winoto (Badan Pertanahan Nasional);
5. Hadi Daryanto (Kementerian Kehutanan);
6. Arief Yuwono (Kementerian Lingkungan Hidup);
7. Agus Sumartono (Sekretariat Kabinet);
8. Evita Legowo (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral);
9. Heru Prasetyo (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan/UKP4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×