Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menyatakan kasus penipuan investasi yang juga bekas karyawan PT Reliance Sekuritas Tbk (RELI) Ester Pauli Larasati dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Drs. Daniel Tahi Monang Silitonga saat dihubungi oleh Kontan.co.id pada Senin (5/11).
“Ya berkas sudah dilimpahkan,” ujar Daniel melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Larasati ditahan oleh Kepolisian pada 4 Oktober 2018 lalu. Penahanan ini tertuang dalam surat bernomor B/333/X/Res/2.5/2018/Sit Tipideksus yang menyatakan Larasati ditahan dalam rangka pengembangan penyidikan dari laporan 13 nasabahnya.
Sebelumnya, Larasati pernah dihukum penjara 2,5 tahun sejak 29 Juli 2016, dan telah dibebaskan pada 17 Agustus 2018 setelah menerima remisi umum selama tiga bulan.
Sementara dalam kasus ini, Larasati diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pasar modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan pasal 103 UU 8/1995 tentang Pasar Modal Jo. tindak pidana pencucian uang sebagaimana pasal 3-pasal 6 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News