Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana penipuan investasi yang juga eks karyawan PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (Reliance), Esther Pauli Larasati akhirnya bebas dari penjara. Larasati bebas, setelah ketua hakim PN Jakarta Barat pada 19 Desember 2016 silam menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Namun bebasnya Larasati menimbulkan masalah baru. Pasalnya, yang bersangkutan tengah menghadapi perkara yang diajukan oleh 13 nasabah Reliance yang menjadi korban tipu muslihat wanita kelahiran 26 Februari 1965 tersebut.
Pujiati, kuasa hukum nasabah dari kantor advokat & konsultan hukum Tri & Rekan menyatakan sudah meminta keterangan ke Lapas Pondok Bambu terhadap status Larasati. "Saudari E.P Larasati sudah bebas per 17 Agustus lalu, setelah menjalani hukuman atas putusan pidana di PN Jakbar," terang Pujiati kepada KONTAN, Selasa (25/9).
Pujiati menyesalkan bebasnya Larasati ini lantaran Bareskrim tengah memeriksanya. Pihak kuasa hukum menyatakan sudah pernah mengajukan permohonan ke Bareskrim agar pihak Bareskrim menahan Larasati. Hal ini menurut Pujiati guna memudahkan pemeriksaan perkara, sekaligus mencegah yang bersangkutan bebas.
"Entah bagaimana Bareskrim bisa kecolongan. Semoga Larasati bisa ditahan kembali agar segera ada kepastian hukum," ucap Pujiati.
KONTAN pun mendapatkan sebuah surat pemberitahuan rencana pembebasan Larasati dari LP Perempuan Pondok Bambu yang ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Surat tertanggal 16 Agustus atau sehari sebelum Larasari dibebaskan tersebut ditandatangani oleh Kepala Lapas Pondok Bambu, Ika Yusanti.
Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan Bareskrim pada 27 Juli 2018 untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Larasati. Dalam surat tersebut, Ika menjelaskan bahwa Larasati akan bebas murni karena mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2018 selama 3 bulan (lihat info grafik).
Saat dikonfirmasi KONTAN, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan akan mengecek laporan tersebut.
Sekadar mengingatkan, selain mengajukan tuntutan pidana, para korban juga sudah mengajukan gugatan perdata dan dikabulkan pengadilan ditingkat pertama. Nilai gugatan tersebut sebesar Rp 31 miliar ditambah bunga 6% per tahun yang dihitung sejak imvestasi jatuh tempo sampai tergugat mengembalikan seluruh investasi berikut bunganya.
"Hanya saja dalam putusan tersebut yang dihukum untuk mengembalikan hanya PT Magnus Capital, E.P larasati dan Hendri Budiman," ujar Pujiati. Atas sebab itu, para korban beserta PT.Magnus Capital dan Hendri Budiman mengajukan banding.
Menurut Pujiati, Reliance dan Nicky Hogan selaku tergugat dalam kasus perdata seharusnya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban dengan mengacu pada pasal 1366 KUHPerdata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News