Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI) mendukung penuh langkah Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim dalam penyidikan kasus investasi yang dinilai merugikan masyarakat Esther Pauli Larasati (EPL).
Larasati terbukti melakukan penggelapan dana masyakarat dan kasusnya kembali ditelisik polisi. Namun, RELI memastikan, perusahaan tidak terkait dengan pelaku dan mengklaim salah satu pihak yang dirugikan.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam penegakan hukum. Namun, PT Reliance Sekuritas, tidak memiliki kaitan sama sekali dengan Larasati. Tindakan melawan hukum Larasati dilakukan ketika sudah tidak tercatat sebagai karyawan Reliance. Oleh karena itu, Reliance justru menjadi korban dari perbuatan Larasati,” ujar Sekretaris Perusahaan Reliance Sekuritas Indonesia, Erry TP Hidayat, dalam keterangan pers, Kamis (18/10).
Erry menambahkan, merujuk putusan kasus Larasati di Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (30/7), majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa Esther Pauli Larasati, bukan karyawan Reliance pada saat para penggugat, yakni pemilik obligasi FR0035, menyetorkan dana investasi kepada Larasati.
"Ini artinya majelis hakim mengakui bahwa tidak ada hubungan hukum antara nasabah yang dikelola Larasati dengan Reliance Sekuritas,” ucap Erry.
Dengan begitu, dalam kasus Larasati, Reliance sama sekali tidak terlibat. Larasati ketika melakukan transaksi penjualan obligasi kepada para penggugat, yakni pemilik obligasi FR0035, sudah tidak tercatat sebagai karyawan Reliance.
Bahkan, Reliance justru pihak dirugikan karena sudah jelas tidak berstatus karyawan, Larasati mengaku sebagai karyawan dan menggunakan dokumen perusahaan tanpa izin. Tindakan Larasati yang menjual produk obligasi FR0035, juga tidak sepengetahuan Reliance. Bahkan produk obligasi itu juga tidak pernah dikeluarkan Reliance.
Reliance Sekuritas memastikan tidak pernah menggunakan pihak ketiga dalam setiap transaksi penjualan produk. Nasabah yang melakukan investasi pada produk apapun di PT Reliance Sekuritas, selalu melalui Rekening Dana Nasabah (RDN).
Kemudian, setiap Nasabah PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. mempunyai Formulir dan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (individu).
Sementara dalam kasus ini, perjanjian investasi dilakukan dengan Larasati langsung dan dana investasi ditampung di PT Magnus Capital.
“Reliance sangat dirugikan secara reputasi korporasi dan akan melakukan tindakan hukum, kami tegaskan, penipuan Larasati bukan kepada nasabah Reliance,” tegas Erry.
Erry menambahkan, Larasati pun sudah membuat Surat Pernyataan dan Jaminan yang dibuat tanggal 1 Juli 2015 yang menyatakan dengan tegas, telah mengundurkan diri dari perusahaan sejak April 2014.
Bahkan, Larasati pun sudah mengakui melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk., dengan menggunakan nama berikut fasilitas Gedung PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.
Seperti ketahui, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim akhirnya menangkap dan menahan Esther Pauli Larasasti (EPL). Ia dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana modal sebagaimana diatur di Pasal 378 dan 372 KUHP dan Pasal 103 UU Pasar Modal.
Larasati ditangkap berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat sejak 18 Mei 2016 lalu. EPL juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana laporan polisi yang dibuat sejak 7 November 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News