kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.783   -1,00   -0,01%
  • IDX 8.092   -30,75   -0,38%
  • KOMPAS100 1.136   -0,84   -0,07%
  • LQ45 825   1,32   0,16%
  • ISSI 287   -2,34   -0,81%
  • IDX30 430   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   0,77   0,15%
  • IDX80 127   0,18   0,14%
  • IDXV30 141   0,16   0,12%
  • IDXQ30 139   -0,11   -0,08%

Tersangka penipuan investasi Larasati kembali ditahan Bareskrim Polri


Selasa, 09 Oktober 2018 / 16:11 WIB
Tersangka penipuan investasi Larasati kembali ditahan Bareskrim Polri
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Politik Bermartabat Lewat Penegakan Hukum


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri melakukan penahanan kepada tersangka penipuan investasi yang juga bekas karyawan PT Reliance Sekuritas Tbk (RELI) Ester Pauli Larasati.

Sebelumnya, Larasati yang dihukum penjara 2,5 tahun sejak 29 Juli 2016, sempat bebas pada 17 Agustus 2018 akibat menerima remisi umum selama 3 bulan. "Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka E.P. Larasati pada 4 Oktober 2018, dan selanjutnya tersangka ditahan untuk masa penahanan selama 20 hari terhitung 5 Oktober 2018," Tulis Kasubdit V Dirtipideksus Bareskrim Polri Widodo Rahino dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Selasa (8/10).

Dalam surat bernomor B/333/X/Res/2.5/2018/Sit Tipideksus tersebut Larasati ditahan dalam rangka pengembangan penyidikan dari laporan 13 nasabahnya.

Dalam kasus ini, Larasati diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan pidana pasar modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan pasal 103 UU 8/1995 tentang Pasar Modal Jo. tindak pidana pencucian uang sebagaimana pasal 3-pasal 6 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×