kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.672   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.068   -55,58   -0,68%
  • KOMPAS100 1.117   -6,28   -0,56%
  • LQ45 796   -6,62   -0,82%
  • ISSI 281   -0,94   -0,33%
  • IDX30 418   -3,44   -0,82%
  • IDXHIDIV20 476   -3,46   -0,72%
  • IDX80 123   -0,86   -0,69%
  • IDXV30 133   -1,29   -0,97%
  • IDXQ30 132   -0,68   -0,51%

Kepolisian beri waktu sebulan untuk perpanjang SIM yang mati saat pandemi corona


Kamis, 14 Mei 2020 / 10:22 WIB
Kepolisian beri waktu sebulan untuk perpanjang SIM yang mati saat pandemi corona
ILUSTRASI. Kepolisian beri waktu sebulan untuk perpanjang SIM yang mati saat pandemi virus corona atau covid-19.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Mei 2020 dapat kesempatan memperpanjang SIM mereka selama sebulan pada Juni 2020 nanti.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi hanya memberikan jatah waktu sebulan untuk perpanjangan SIM usai pemberian dispensasi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nekat mudik bisa kena sanksi tilang hingga denda Rp 100 juta

Sambodo menegaskan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM tanpa perlu membuat SIM baru.

"Kami kasih waktu satu bulan, selama bulan Juni 2020 (untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM)," kata Sambodo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Dispensasi perpanjangan SIM juga diberikan kepada pemilik SIM yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.

Baca Juga: Akses keluar masuk Jabodetabek untuk kendaraan pribadi ditutup 7 Mei 2020

Mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit.

"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×