Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan mudik yang digulirkan oleh pemerintah merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas dan bisa segera ditangani. Larangan ini tidak serta-merta mencegah pemudik yang pulang ke kampung halaman.
Dalam pelaksanaan di lapangan, ada berbagai sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para pemudik nekat seperti tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Berikut ragam sanksi yang bisa dijeratkan kepada pelanggar.
Putar balik
Meminta pengemudi kendaraan yang hendak mudik agar putar balik ke daerah asal menjadi sanksi yang paling sering diberikan kepada pelanggar. Ada puluhan ribu kendaraan yang sudah dipaksa putar balik karena kedapatan hendak pulang ke kampung halamannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, meminta pengemudi agar putar balik juga sudah merupakan sanksi yang cukup berat. “Putar balik itu juga termasuk sanksi yang cukup berat, mereka diminta kembali ke daerah asalnya,” kata Yusri kepada Kompas.com.
Baca Juga: Calon penumpang pesawat diminta datang ke bandara 3-4 jam lebih awal, untuk apa?
Tilang
Dirlantas Polda metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa di dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020 disebutkan bahwa ketentuan (penindakan) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi tidak mengacu pada Undang-Undang secara khusus, bisa saja Undang-Undang tentang lalu lintas, bisa saja tentang kesehatan tergantung jenis pelanggarannya,” kata Sambodo kepada Kompas.com, Kamis (8/5).
Baca Juga: Terapkan prosedur selama PSBB, ruas tol kelolaan Hutama Karya masih beroperasi normal
Penjara 2 bulan atau denda Rp 500.000
Sanksi ini dijatuhkan kepada para sopir travel ilegal yang nekat menyelundupkan pemudik agar bisa pulang ke kampung halaman. Para sopir tersebut tidak hanya melanggar larangan mudik, tetapi juga melanggar perizinan operasional kendaraan.
Mengingat, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang merupakan kendaraan pribadi yang tidak diperuntukkan untuk penumpang. “Kalau untuk travel gelap bisa dikenakan pasal 308 UU No.22/2009 tentang LLAJ, pengemudi terancam hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya.