kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Kepolisian beri waktu sebulan untuk perpanjang SIM yang mati saat pandemi corona


Kamis, 14 Mei 2020 / 10:22 WIB
Kepolisian beri waktu sebulan untuk perpanjang SIM yang mati saat pandemi corona
ILUSTRASI. Kepolisian beri waktu sebulan untuk perpanjang SIM yang mati saat pandemi virus corona atau covid-19.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Kini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menutup sementara seluruh layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 29 Mei 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Penutupan layanan pengurusan SIM berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.

Baca Juga: Ini syarat kendaraan pribadi yang boleh melintas antar wilayah Jabodetabek

Polda Metro Jaya hanya membuka layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan.

Pelayanan di Satpas Daan Mogot diberikan dengan pembatasan jam operasional layanan pengurusan SIM. Layanan operasional pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00. (Rindi Nuris Velarosdela)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Beri Waktu Sebulan untuk Perpanjang SIM yang Mati Selama Pandemi Covid-19"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×