kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Asing dan swasta masih diizinkan bisnis air


Minggu, 28 Juni 2015 / 13:13 WIB
Asing dan swasta masih diizinkan bisnis air


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah memastikan, walaupun mereka akan memperketat bisnis usaha air, mereka tidak akan melarang baik asing maupun swasta untuk masuk dan berinvestasi di sektor pengusahaan air. Kepastian ini pemerintah berikan terkait kekhawatiran dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air (FKLAPA).

Sebagai catatan saja, Apindo dan dan FKLAPA beberapa waktu lalu mengungkapkan kekhawatiran bahwa peran swasta dan asing dalam bisnis pengusahaan air akan dititup oleh pemerintah. Kekhawatiran tersebut mereka suarakan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pengusahaan Air yang saat ini sedang dilakukan pemerintah.

Mereka melalui Rahmat Hidayat, Juru Bicara FKLAPA menilai bahwa draft RPP Pengairan yang disusun sebagai aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan tersebut bertentangan dengan UU Pengairan sendiri dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Sebab menurut mereka, RPP Pengairan yang sedang disusun tersebut berpotensi mengebiri peran swasta dan asing dalam bisnis air di dalam negeri.

Mudjiadi, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, kekhawatiran pengusaha tersebut tidak beralasan. "Itu kan persepsi mereka, mereka tidak baca secara detail sehingga timbul miskomunikasi, dan penilaian bahwa asing tidak boleh masuk, makanya itu perlu dibaca lagi," kata Mudjiadi pekan kemarin.

Pemerintah saat ini sedang menyusun PP tentang Pengusahaan Air dan UU Pengairan yang baru. Langkah ini mereka lakukan setelah MK beberapa waktu lalu membatalkan UU No. 7 Tahun 2008 tentang Sumber Daya Air.

Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, melalui PP dan UU Pengairan baru tersebut pemerintah memang akan memperketat bisnis dan pengusahaan air oleh swasta dan asing. "Tapi tidak melarang hanya dibatasi, swasta tidak boleh dominan lagi, tapi pemerintah, BUMN atau BUMD," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×