Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menepati janjinya mengenai mengenai investor swasta yang tetap dibolehkan melakukan pengelolaan air setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sumber Daya Air (SDA) disetujui. Dalam beleid ini, pihak swasta, baik asing maupun lokal tetap diberikan kesempatan untuk mengusahakan air dengan persyaratan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, syarat dari pihak swasta asing untuk dapat masuk ke sektor ini dilihat dari dua sisi, yakni kepemilikan saham dan lokasi.
Basuki menjelaskan, ketentuan teknis mengenai kebijakan ini akan segera dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), setelah Peraturan Pemerintah (PP) diteken. "Peraturan ini akan menyesuaikan dengan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," kata Basuki, Senin (29/6).
Dalam PP ini, kontrol terhadap asing akan dibatasi dengan kepemilikan saham. Sayangnya, Basuki masih belum menyebut batasan berapa banyak saham yang menjadi kepemilikan perusahaan asing. Yang jelas, angkanya bakal lebih mini dibandingkan dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu, soal peluang bagi swasta untuk masuk ialah bila BUMN atau BUMD belum mampu untuk membangun fasilitas tersebut. Basuki menambahkan, bagi perusahaan asing yang masuk, nanti skemanya akan mirip dengan perusahaan kontraktor lainnya. "Seperti halnya kontraktor asing mau masuk harus menggandeng pemain lokal," tambah Basuki.
Asal tahu saja, peraturan ini sengaja dipercepat sebagai transisi sebelum Revisi Undang-Undang (RUU) tentang SDA disahkan. Apalagi, kini sudah ada rencana investasi di sektor air yang berada di Semarang Barat, Lampung, Jawa Timur. Ketiga lokasi tersebut sudah siap untuk ditender begitu memiliki payung hukum transisi ini.
Dirjen SDA Kementrian PU-Pera Mudjiadi menambahkan, sebagai amanah dari putusan MK, pemerintah tetap akan memprioritaskan perusahaan BUMN dan BUMD dalam penguasaan air. "Kalau mereka (BUMN dan BUMD) tidak mampu, baru swasta. Ini tetap sesuai dengan butir VI keputusan MK," kata Mudjiadi.
Mudjiadi mengatakan, RPP SDA ini sedang dalam tahap penyusunan draf. Diharapkan, dalam waktu dekat sudah dapat rampung dan diteken. Bila sudah kelar, maka Kementerian PU-Pera akan kebut penyelesaian Permennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News